Nias Selatan – Lensabidik.Com
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur TNI dan kepolisian perairan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional berupa 1,16 ton ketamine yang diangkut kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara, sekitar Selat Malaka, dalam operasi gabungan yang dilakukan setelah pemantauan intelijen sejak Agustus 2026; dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang diduga memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/10/2026), kapal MT Global 168 diamankan setelah terdeteksi memiliki pola pergerakan yang tidak biasa di Selat Malaka. Kapal tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa oleh tim gabungan di perairan Sumatera Utara.
Kapal tanker itu diketahui berbendera Mongolia dan berasal dari Malaysia. Berdasarkan keterangan Kapolri, para pelaku diduga menggunakan modus perubahan nama kapal untuk mengelabui petugas dan menghindari pengawasan aparat.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi melalui operasi gabungan atau joint operation yang dilaksanakan secara senyap.
“Ini adalah wujud nyata keseriusan kita semua, aparat TNI-Polri bersatu, Bea Cukai, BNN, termasuk pemerintah daerah. Alhamdulillah, hari ini kita bisa mengungkap, menangkap para penyelundup yang sangat jahat yang ingin menghancurkan anak bangsa kita,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Kapolri menjelaskan, pemantauan terhadap pergerakan kapal telah dilakukan sejak Agustus 2026 berdasarkan informasi intelijen. Kapal tersebut terpantau menunjukkan anomali pergerakan di jalur Selat Malaka hingga perairan Laut Andaman sebelum akhirnya berhasil diamankan di perairan Sumatera Utara.
Menurut Kapolri, identitas kapal turut ditelusuri melalui dokumen docking yang ditemukan pada kapal yang sebelumnya ditangkap dalam kasus narkotika. Ia juga menyinggung pengungkapan ketamine seberat sekitar 800 kilogram dari kapal MV Fuchangxing 1 sebagai bagian dari rangkaian penindakan terhadap dugaan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MT Global 168, tim gabungan mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh WNI dan satu WNA asal Tiongkok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidikan lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengapresiasi sinergi aparat gabungan yang berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Sumatera Utara.
Ia menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama BNN, Bea Cukai, Polri, dan unsur aparat lainnya dalam menindak jaringan penyelundupan narkotika internasional.
“Saya sampaikan bahwa ini adalah merupakan suatu apresiasi, kebanggaan untuk para aparat keamanan gabungan, dalam hal ini BNN, Bea Cukai, Polri, serta seluruh aparat yang lain yang telah berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya perairan Sumatera Utara, Selat Malaka, yang memang menjadi perhatian Bapak Presiden,” ujar Djaka dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, perairan Sumatera Utara merupakan salah satu kawasan yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal, termasuk narkotika. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan di jalur laut dinilai perlu terus diperkuat.
Kapal MT Global 168 selanjutnya dikawal petugas kepolisian perairan bersama Bea Cukai hingga bersandar di Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengungkap kasus penyelundupan tersebut, Polda Sumatera Utara juga menggelar deklarasi bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba” sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika.
Deklarasi tersebut memuat tiga poin utama, yaitu:
1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2. Berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif.
3. Mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba.
Deklarasi ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H.; Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia; Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Tomosa Uskarlind Larosa, M.Tr.Opsla.; Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Imam Fauzi, S.H.; Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); tokoh masyarakat Sukaramai Fau.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, tokoh masyarakat, dan insan pers mencerminkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Pengungkapan 1,16 ton ketamine tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundupan narkotika internasional bahwa jalur laut Indonesia terus berada dalam pengawasan aparat.
Ke depan, penguatan pengawasan di wilayah perairan, pertukaran informasi intelijen, penindakan terhadap jaringan pemasok dan penerima, serta partisipasi masyarakat menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan narkotika













