Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Gusit Pindahkan Tersangka RSUD Pratama Nias Ke Rutan Tanjung Gusta Medan Guna Percepat Proses Hukum

118
×

Kejari Gusit Pindahkan Tersangka RSUD Pratama Nias Ke Rutan Tanjung Gusta Medan Guna Percepat Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Lensabidi.Com

Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan pemindahan 6 (enam) orang tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dari Lapas Gunungsitoli ke Lapas rutan tanjung gusta Medan. Rabu, 08/07/2026.

Sebanyak enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan telah dilakukan penahanan di Lapas rutan Gunungsitoli, yakni

Pertama. JUANG PUTRA ZEBUA selaku PPK,

kedua. OBERLIN KURNIAWAN GEA selaku KPA Ta. 2024, ketiga.

FREDY LIGIM PUTRA ZEBUA selaku Penyedia jasa (Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya), ke-empat. Ir. LIANUS NDRURU selaku Manajemen Konstruksi (Direktur PT. Artek Utama), ke-lima. LISTER BOY LASE,

Baca Juga :  Tim Penyidik Kajari Nias Selatan Tahan Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo Dalam Kasus Tipikor Rugikan Negara Rp.965 Milyar TA 2020-2022

KPA Ta. 2022-2023, dan ke-enam. RAHMANI OKTAVIANI ZANDROTO, selaku PA (eks Kadis Kesehatan kabupaten Nias)

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen mengatakan seluruh tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dan khusus Rahmani Oktaviani Zandroto telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (RUTAN) Perempuan Kelas II A Medan.

Baca Juga :  Dewan Peduli Negri Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Disdikbud dan Ramadhan Fair 2026

Pemindahan tahanan untuk   mempercepat proses hukum

terhadap para tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan yang kemudian, akan dilaksankan penyerahan seluruh tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Medan.

“Terhadap Juang Putra Zebua terlebih dahulu telah dilaksanakan Tahap II pada 25 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Proses pemindahan tahanan dari Gunungsitoli dilakukan melalui jalur laut ke Sibolga, dan

dilanjutkan menggunakan mobil ke Medan (Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta dan Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan). Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa.” Ucap Firman

Baca Juga :  Tersangka Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, LP3 Apresiasi Kerja Kajati Sumut Tahan Tersangka dan Selamatkan Rp 263 Miliar Uang Negara 

Masih Kajari, Bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti terhadap keenam tersangka akan tetapi Pengembangan kasus tersebut terus dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri

Gunungsitoli, bahkan apabila ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan mengembangkan dan mengusut hingga tuntas sesuai bukti-bukti yang cukup dan kuat. ” tegas Kajari

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *