Example floating
Example floating
Tipikor

Kajari Gunungsitoli, Melalui Tim Penyidik  Tahan Tersangka  SN Dalam Tipikor Air Baku Sebesar Rp.459 Juta 

11
×

Kajari Gunungsitoli, Melalui Tim Penyidik  Tahan Tersangka  SN Dalam Tipikor Air Baku Sebesar Rp.459 Juta 

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Lensabidik.Com

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, melalui Kepala Seksi Intelijen, secara resmi mengumumkan penahanan seorang tersangka berinisial SN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka ditetapkan sebagai Beneficial Owner atau pemilik manfaat dalam proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, yang dikelola oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II. Nilai kontrak pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp459.235.860,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

Melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen mewakili Kajari Gunungsitoli, dijelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi bukti yang cukup dan memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka terhadap SN telah kami lakukan sejak awal tahun ini, tepatnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 05 Januari 2026. Penetapan itu didasarkan pada temuan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Kepala Seksi Intelijen mewakili Kajari Gunungsitoli, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Penetapan Dan Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart board) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024

MODUS, KENDALIKAN PROYEK DAN NIKMATI KEUNTUNGAN

Berdasarkan hasil penyidikan yang diuraikan, perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada tersangka SN selaku pemilik manfaat adalah mengendalikan pelaksanaan pekerjaan serta menerima keuntungan materiil yang bersumber dari jasa konsultan pengawasan pada proyek tersebut.

Dijelaskan pula makna dari istilah Beneficial Owner atau pemilik manfaat, yaitu individu yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu badan usaha atau perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum secara resmi dalam dokumen akta pendirian perusahaan.

“Posisi tersangka sangat menentukan dalam alur proyek ini. Meskipun secara administrasi nama perusahaan yang tercantum berbeda, namun kendali penuh dan keuntungan utamanya dinikmati oleh pihak yang bertindak sebagai pemilik manfaat ini,” tegasnya.

Baca Juga :  FPM - SU, Desak Kejati Sumut Tangkap Pihak Terkait Dugaan Kredit Macet Bank Sumut

DITETAPKAN DITAHAN SELAMA 20 Hari

Masuk ke tahap lanjut proses hukum, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akhirnya mengeluarkan perintah penahanan terhadap tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT – 11/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, tersangka SN resmi ditahan selama 20 (dua puluh) hari. Masa penahanan berlaku terhitung mulai hari ini, 25 Mei 2026 hingga berakhir pada 13 Juni 2026. Selama proses hukum berlangsung, tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.

TERANCAM PASAL BERLAPIS

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangka telah melanggar ketentuan hukum dengan ancaman pidana berjenjang, yakni:

Primair :

Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dewan Peduli Negri Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Disdikbud dan Ramadhan Fair 2026

Subsidair :

Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MASIH TERUS DIKEMBANGKAN

Di akhir keterangannya, Kepala Seksi Intelijen menegaskan atas nama Kajari Gunungsitoli, bahwa penyidikan kasus ini belum selesai dan masih akan terus didalami. Tim penyidik akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga melakukan perbuatan yang sama, turut serta, atau mendapat keuntungan dari dugaan korupsi pada proyek strategis penyediaan air baku bagi masyarakat Gunungsitoli ini.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Pengembangan terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang luput dari jerat hukum terkait proyek ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *