Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Seorang ASN Di Laporkan Kepolisi,  Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur 

9
×

Seorang ASN Di Laporkan Kepolisi,  Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur 

Sebarkan artikel ini

Simeulue, Lensabidik.Com 

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh orang tua korban, Alfian Atanta, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simeulue pada Jumat (08/05/2026), dengan didampingi Kepala Desa Suka Jaya, Surianto.

Kasus itu telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/44/V/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH.

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga kepada pihak kepolisian, peristiwa itu bermula saat korban berinisial Rasyid (4) sedang bermain bersama kakaknya di sekitar rumah mereka di Desa Suka Karya.

Baca Juga :  Istri AF Akui Bahwa Dirinya Dirayu Praka NM Untuk Meninggalkan Suaminya Sampai Berhubungan Badan, Begini Penjelasan Komandan Brigif 7 RR Galang Kolonel Aidil Amin

Saat bermain, korban disebut tidak sengaja melempar batu kerikil ke arah jalan hingga mengenai tangan seorang warga yang sedang melintas.

Namun situasi tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap anak. Terlapor disebut menghampiri korban dan diduga menampar bagian pipi kiri anak tersebut.

Usai kejadian, korban bersama kakaknya langsung pulang ke rumah dalam keadaan ketakutan. Menurut keterangan keluarga, korban bahkan sempat bersembunyi di bawah meja karena merasa takut.

Selain mengalami rasa sakit pada bagian wajah, korban juga disebut mengalami trauma psikologis dan sempat mengalami demam setelah insiden tersebut.

Baca Juga :  Team Sepak Bola  Papua Barat Di Duga  Aniaya Kapten Sepak Bola Sumut Di hotel

“Keluarga merasa sangat keberatan dan terpukul atas kejadian yang dialami anak mereka. Karena itu kami mendampingi keluarga membuat laporan resmi agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Surianto.

Kapolres Simeulue, Hendry Ferdinan Kennedy melalui Kasatreskrim, Muhammad Kautsar, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penanganan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Simeulue.

“Kami membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Kami meminta seluruh pihak agar bersabar dan menahan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Di Door Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak serta memastikan keadilan bagi korban.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *