MEDAN – LENSABIDIK.COM
Sidang pra peradilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias digelar hari ini, Senin (04/05/2026).
Pra peradilan ini dilakukan karena penetapan tersangka dinilai tidak profesional dan melanggar prosedur hukum.
“Kami telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Medan, dan hari ini sidang dimulai,” kata Yulius Laoli, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CPM salah seorang penasehat hukum tersangka ROZ.
Yulius menyatakan, permohonan pra peradilan ini dilayangkan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai telah cacat hukum dan melanggar prosedur.
“Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru hasil revisi 2025, penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Namun, Kejari Gunungsitoli beralasan bukti tersebut akan ditunjukkan di persidangan. Proses hukum ini menjadi konsumsi publik sebagai bentuk tangkap dan tahan dulu, baru buktikan,” kata Yulius lagi.
Yulius menjelaskan bahwa, kliennya melakukan pembayaran atas proyek pembangunan RSU Pratama tersebut dikarenakan pekerjaan sudah selesai sejak 2023 dan sudah dievaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2023.
“Seharusnya memang dibayarkan pada 2023 karena sudah PHO serah terima dan telah melewati masa pemeliharaan, namun baru dibayarkan pada 2024 karena baru ada anggarannya. Dimana means reanya? Kecuali ada aturan bahwa itu tidak boleh dicairkan, namun tetap dicairkan, barulah itu means reanya,” kata Yulius.
Terkait hal ini, lanjut Yulius, Ia dan tim kuasa hukum telah mempersiapkan bukti-bukti untuk dihadirkan di persidangan pra peradilan. “Kami telah mempersiapkan bukti-bukti untuk kami bawa ke hadapan majelis hakim. Banyak sekali pelanggaran yang telah dilakukan penyidik Kejari Gunungsitoli atas penetapan tersangka dalam kasus ini. Dan kami yakin, kami bisa memenangkan pra peradilan ini,” katanya.
Sementara itu, Helpin Zebua dan Eduard, dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Nias (Farpken) sebelumnya melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berpendapat, kinerja Kejari Gunungsitoli jelas bertentangan dengan undang – undang dan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Sampai hari ini, Kejari Gunungsitoli tidak bisa menjelaskan kerugian negara terkait kasus yang menyeret lima tersangka,” kata Helpin, Kamis (30/4/2026) lalu.
Eduard mengatakan jika penetapan kasus ini terlalu dipaksakan. Menurutnya, Kejari Gunungsitoli, tidak independen menyelesaikan perkara hukum. “Jangan-jangan kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Nias, titipan dan ada upeti di dalamnya,” kata Eduard.
Selain itu, audit Kejari Gunungsitoli atas pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias dianggap mengabaikan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023, yang prosesnya dinyatakan telah selesai setelah rekanan melakukan pembayaran denda. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang konsistensi dan profesionalitas aparat penegak hukum Kejari Gunungsitoli.













