Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Nias Selatan Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp.100.000.000  Yang Melibatkan TSK HND Dalam Kasus Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

194
×

Kejari Nias Selatan Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp.100.000.000  Yang Melibatkan TSK HND Dalam Kasus Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

NIAS SELATAN – LENSABIDIK.COM

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H. bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menerima pengembalian uang kerugian Negara dari tersangka (HND) sebesar Rp.100.000.000 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Teluk Dalam periode September 2023 s/d Juni 2025, Selasa (17/03/2026).

Baca Juga :  PASTIKAN PELAYANAN DAN KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT BERJALAN BAIK, KAJATI SUMUT KUNJUNGI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN DAN LANGKAT

Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan Negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Wow..Kejati Sumut Catat Prestasi Gemilang, Kasus Korupsi Disdik Batubara  Jadi Sorotan 

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara. Ujar kasie Intel Kejari Nisel Billi kepada para media.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan ROZ Dalam Kasus Tipikor RSU Pratama Nias  Sebesar Rp.38,5 Milyar

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *