Example floating
Example floating
Tipikor

ESK Di Tahan kejatisu Dalam Kasus Tipikor Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 Yang Merugikan Negara Rp. 13 Milyar Lebih

121
×

ESK Di Tahan kejatisu Dalam Kasus Tipikor Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 Yang Merugikan Negara Rp. 13 Milyar Lebih

Sebarkan artikel ini

MEDAN – LENSABIDIK.COM

Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, pada hari ini Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan sdr. ESK (selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK
selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara) sebagai TSK dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 Yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(27/01/26)Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemuka minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dala mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja, hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan Mutu Beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB,

Baca Juga :  Tim SIRI Kejagung RI Bekuk Buronan  Dan DPO 7 Tahun Asril Bin Haning  

Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara ±13 Miliar namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli.

Baca Juga :  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU) Dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024. 

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Kapal KMP Hafamati Nisel Berbiaya Rp 11 Miliar, Di Duga Hanya Pajangan Di  Pelabuhan Lama Nias Selatan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat
perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor
PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya ujar Kasipenkum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *