Example floating
Example floating
Tipikor

Kejatisu  Geledah 2 Lokasi Di Wilayah Belawan Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT.Pelindo Regional 1 Dan Kantor Kesahbandaran Otoritas Belawan TA 2023 -2024

269
×

Kejatisu  Geledah 2 Lokasi Di Wilayah Belawan Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT.Pelindo Regional 1 Dan Kantor Kesahbandaran Otoritas Belawan TA 2023 -2024

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.ComL

Dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan tahun 2023 s.d 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serentak melakukan penggeledahan pada 2 lokasi berbeda yaitu (29/10/25)

1. PT.PELINDO REGIONAL 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, dan

Baca Juga :  Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan ke Kejari Belawan, Diduga Pasar Tak Berizin, Pungutan Liar dan Tak Bayar Pajak

2. Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengeleolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, dimana penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam keterangan nya kepada awak media, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Pelaksana Harian Asisten Intelijen Bani Ginting, SH.,MH menyampaikan, bahwa ada beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, dimana sasaran atau target yang ingin di telusuri atau diperoleh yaitu pada bagian atau Seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya, ujar Bani Ginting melalui pesan whassapnya.

Baca Juga :  Penahanan 2 TSK Dalam Kasus Tipikor Pendistribusian Semen  di Sumsel

Ditambahkan Bani Ginting, Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik tentunya telah sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Bapak Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Pembangunan SD Negeri 071207 Laowi Mendapat Tanggapan Serius Kejatisu.

Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, tutup Bani Ginting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *