Example floating
Example floating
Berita

Bupati Nias Serahkan SK PPPK Formasi 2023–2024

359
×

Bupati Nias Serahkan SK PPPK Formasi 2023–2024

Sebarkan artikel ini

Nias – Lensabidik.Com

Bupati Nias Ya’atulo Gulo S.E, S.H, M.Si melantik dan menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 – 2024, bertempat di Lapangan upacara Kantor Bupati Nias. Rabu, (01/10/2025).

Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Efori Telaumbanua, S.T., M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk memberdayakan SDM yang berkualitas serta memberikan legalitas dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami  Ingatkan Jamaah Kloter 15 Batasi Bermain Medsos, Fokus Ibadah

Jumlah yang dilantik sebanyak 740 orang, terdiri dari 85 orang PPPK Formasi Tahun 2023 dan 655 orang PPPK Formasi Tahun 2024 (Tahap I dan II). Pelantikan ini ditandai dengan Penyerahan SK kepada perwakilan PPPK oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo, S.E., S.H., M.Si yang didampingi Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Kepala BKPSDM.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Tanjungbalai Berikan Apresiasi  Kepada Walikota DR.H.Waris Tholib SAg MM Dalam Memimpin Kota Tanjungbalai

Sementara itu, Bupati Nias dalam arahannya menegaskan bahwa dengan diserahkannya SK pengangkatan maka PPPK resmi menjadi bagian dari ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.

Di sisi lain, Bupati mengingatkan bahwa ASN yang tidak berkinerja baik akan diberhentikan dan berharap agar seluruh PPPK menjalankan tugas dengan Disiplin, Inovatif, Adaptif, dan Fokus.

Baca Juga :  Kemunafikan Politik PDIP di Kebijakan PPN 12 Persen

“Sebagai ASN, saudara wajib menerapkan konsep Berakhlak sebagai core values ASN seluruh Indonesia,” ujarnya.

Acara ini menjadi momentum penting bagi PPPK yang baru dilantik untuk mengawali pengabdian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dengan profesionalitas, menjunjung tinggi nilai, serta etika ASN.

Sumber : Kominfo Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *