Medan – Lensabidik.Com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menjalin kerjasama strategis dalam dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwujudkan dengan penyusunan bersama Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara dengan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut pada hari senin tanggal 7/9/2026 yang di gelar di ruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penyusunan bersama draft perjanjian kerjasama itu digelar dalam rangka memperkuat sinergi dan optimalisasi pemulihan asset pemerintah daerah provinsi sumatera utara sehingga diharapkan dalam waktu selanjutnya akan terjalin kerjasama sebagai langkah strategis, hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penataan, pemulihan hingga penelusuran asset demi kepentingan bangsa dan negara termasuk pemerintah daerah provinsi sumatera utara.

Turut hadir pada kegiatan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Provsu Taufik Azhar, ST, MM, Kasubbid Pengamanan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah BKAD Provinsi Sumatera Utara M. Siddiq Nassal, SSTP.
Sementara itu, mewakili Kajati Sumatera Utara, hadir pada kegiatan itu Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda didampingi para Kepala Sub Bidang (Kasubbid) serta jajaran dan staf bidang pemulihan asset Kejati Sumut.
Saat memimpin rapat, Dr Muhammad Ilham menyampaikan apresiasi atas inisiatif kegiatan itu, *”tentu Kejati Sumatera Utara siap mengawal dan mengamankan penataan asset dari aspek hukum demi kepentingan penataan dan pengelolaan asset daerah agar terwujudnya tata kelola dan pemulihan asset yang dapat bermanfaat serta harus berlandaskan aturan dan perundang-undangan yang sah”*. Ujarnya.













