Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

556
×

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

MEDAN- LENSABIDIK.COM

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.462.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dari Terdakwa IFS (mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga :  Abaikan Somasi Mila Karmila Sitompul diLaporkan Ke Polda Sumatra Utara 

Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa IFS diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH,MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU Perkaranya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000. Tahap pertama, Senin (23/6/2025) terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menitipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.500.000.000, kemudian tahap kedua, Kamis (3/7/2025) sebesar Rp. 2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Baca Juga :  TEAM URC UNIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK RINGKUS PELAKU CURANMOR

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tandasnya.

Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primer Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *