Example floating
Example floating
Tipikor

Pra Peradilan Para Tersangka Suap Di PUPR Kabupaten Muara Enim Di Menangkan Kejati Sumsel 

182
×

Pra Peradilan Para Tersangka Suap Di PUPR Kabupaten Muara Enim Di Menangkan Kejati Sumsel 

Sebarkan artikel ini

Sumatera Selatan – LensaBidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) selaku (Termohon) memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi (Suap) Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.

Baca Juga :  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp.13,1 Milyar Lebih Dalam Perkara Dugaan Tipikor  Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022 

Sidang putusan Prapradilan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Hakim Tunggal, Qory Oktarina, S.H. dengan nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT), Rabu (15/4/2026).

Sidang ini dihadiri pihak Pemohon melalui Penasehat Hukumnya, Darmadi Djufri dan kawan-kawan serta pihak Termohon

Baca Juga :  Penetapan Dan Penahanan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart board) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Qory Oktarina, S.H. mengatakan:

1 bahwa permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya

2. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil.

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak beralasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Baca Juga :  Kinerja Kejati Sumut Dipertanyakan,Laporan Dugaan Korupsi Rp. 101 Milyar Di PUPR Sumut Terkesan Di Peti Eskan

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Ujar kasipenkum kejati Sumsel kepada para media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *