Example floating
Example floating
Tipikor

Jampidsus Akan Memperluas Penyelidikan Tata Kelola MBG Dalam Pengadaan Barang BGN

8
×

Jampidsus Akan Memperluas Penyelidikan Tata Kelola MBG Dalam Pengadaan Barang BGN

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Lensabidik.Com

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi mark up pada sejumlah proyek pengadaan bernilai fantastis.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan tidak hanya terbatas pada beberapa item yang telah terungkap, melainkan seluruh pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.

“Semua pengadaan sedang kami teliti bersama BPKP. Nanti akan kami lihat kewajarannya satu per satu. Semua akan dibuka,” tegas Febrie kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Sidang Pra Peradilan Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias Digelar 

Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan, antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang digunakan dalam program MBG.

Selain menelusuri nilai mark up, Kejagung juga memburu besaran keuntungan yang diduga dinikmati para tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Febrie, pengusutan dilakukan agar program MBG yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat dapat kembali berjalan sesuai tujuan awal.

“Kami ingin memastikan program ini kembali ke tujuan yang benar, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung perekonomian lokal,” ujarnya.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi MBG periode 2025–2026. Mereka adalah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Dalam Perkara Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun  2019-2025

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Tak hanya itu, beberapa yayasan yang menjadi mitra program juga diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU) Dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024. 

Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang pendukung program MBG. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Temuan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekaligus mengurangi efektivitas anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan gizi masyarakat melalui program MBG.

Dengan pemeriksaan menyeluruh yang kini dilakukan bersama BPKP, Kejagung membuka peluang munculnya temuan baru dan tersangka tambahan dalam kasus yang menjadi salah satu skandal terbesar di lingkungan BGN tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *