Example floating
Example floating
Tipikor

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp.13,1 Milyar Lebih Dalam Perkara Dugaan Tipikor  Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022 

76
×

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp.13,1 Milyar Lebih Dalam Perkara Dugaan Tipikor  Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele TA 2022 

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com
Penyidik telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah) dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).(23/02/26)

Baca Juga :  Pengembangan fakta dipersidangan mantan kadis PUPR 2018-2021 Nias Selatan tersangka 

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap sdr Enda Simakasura Ketaren ST selaku Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, sdr Edwin Tresna Nugraha ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Management Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan, dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Baca Juga :  Pra Peradilan Para Tersangka Suap Di PUPR Kabupaten Muara Enim Di Menangkan Kejati Sumsel 

Kemudian, diketahui bahwa sdr Puki Nur Utomo  sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr Puji Nur Utomo  meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening  Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri Indonesia.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Barang Bukti Tahap ll  Seorang ASN ( Jaksa Gadungan) Dugaan Tipikor 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi. Ujar Kasipenkum Kejatisu Rizaldi kepada para media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *