Example floating
Example floating
Tipikor

Kejatisu Di desak Aktivis Muda  Usut Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Dana APBD oleh Komisioner BAZNAS Sumut

213
×

Kejatisu Di desak Aktivis Muda  Usut Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Dana APBD oleh Komisioner BAZNAS Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Sejumlah aktivis muda di Kota Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh salah satu komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan para aktivis dalam sebuah pernyataan sikap di Medan, Sabtu (18/10/2025), menyusul beredarnya informasi bahwa fasilitas dan anggaran lembaga tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Ketua Pembina DPW L- KPK Sumut Desak Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi 2,29 Milyar KCP Bank Sumut Krakatau, Tegakkan Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu 

Menurut para aktivis, tindakan tersebut, jika benar terjadi, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus mencoreng citra lembaga pengelola zakat yang seharusnya menjadi contoh integritas dan akuntabilitas di tengah masyarakat.

“Kami minta Kejatisu jangan diam. Segera lakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan mobil dinas dan dana APBD oleh oknum komisioner BAZNAS Sumut. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan dan pengelolaan dana umat,” tegas salah seorang aktivis yang hadir dalam pernyataan itu.

Baca Juga :  3 Perusahaan Jakarta Pengadaan Smartboard ke SMP Negeri Kota Tebing Tinggi Digeledah Pidsus Kejati Sumut 

Mereka juga meminta agar Kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat BAZNAS Sumut, untuk dimintai keterangan serta mengaudit penggunaan dana dan fasilitas lembaga tersebut.

“Jangan sampai lembaga yang mengelola zakat justru terlibat praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai amanah. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” lanjutnya.

Para aktivis menilai, dugaan penyalahgunaan aset dan dana publik di tubuh BAZNAS Sumut adalah bentuk pelanggaran moral dan etika yang tidak bisa ditolerir. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara resmi.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah  2 Tempat  Atas Kasus Tipikor  Pada Lintas Pelayaran  Wilayah Perairan Sungai  Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 - 2025

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Namun, publik menunggu langkah tegas Kejatisu dalam menindak setiap bentuk penyimpangan, terlebih yang melibatkan lembaga pengelola dana umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *