Example floating
Example floating
Tipikor

Tim SIRI Kejagung RI Bekuk Buronan  Dan DPO 7 Tahun Asril Bin Haning  

90
×

Tim SIRI Kejagung RI Bekuk Buronan  Dan DPO 7 Tahun Asril Bin Haning  

Sebarkan artikel ini

JAMBI – LENSABIDIK.COM

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asril bin H. Haning. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi buronan selama kurang lebih 7 tahun.

Pengamanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Jl. Talang Bakung, Kota Jambi. Saat ditangkap, terpidana diketahui berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan sempat berjalan dengan hambatan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Nias  Maspena Gulo Saat Memenuhi Panggilan Kejari Gunungsitoli, Beliau Meminta Kejari Gunung Sitoli Periksa Bupati Nias Dalam Kasus RS Pratama Nias  

Identitas Tersangka

– Nama: Asril bin H. Haning

– Usia: 46 Tahun

– Alamat: Jl. Marene RT 29 No. 111, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan Jl. Bungin Ampo RT 006/001, Desa Kota Karang Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi

Kasus dan Putusan

Asril terjerat kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261 K/Pid/2019, yang melanggar Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejari Madina  Tetapkan TSK Dalam Kasus Tipikor Kegiatan Smart Village TA 2023

Kasus ini bermula sejak tahun 2019, di mana terpidana telah dipanggil untuk dieksekusi sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga statusnya ditetapkan sebagai DPO.

Usai diamankan, Asril langsung diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor guna menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan ROZ Dalam Kasus Tipikor RSU Pratama Nias  Sebesar Rp.38,5 Milyar

Pesan Jaksa Agung

Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum.

Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas pernyataan resmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *