Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 TSK Dalam Kasus Tipikor KUR BRI Yang Merugikan Negara Rp  15,65 Milyar

0
×

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 TSK Dalam Kasus Tipikor KUR BRI Yang Merugikan Negara Rp  15,65 Milyar

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai  – Lensabidik.Com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menetapkan dua tersangka berinisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS, Mantri BRI, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA periode 2023–2025.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi RS Nias Rp.38 M Sah Secara Hukum,Kejari Gunungsitoli Menang Prapid

Penetapan dilakukan pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan penghitungan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau Rp15,65 miliar.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Sidang Tipikor Rumah Sakit Pratama Nias Digelar, Dengan Pembacaan Eksepsi Pihak Tersangka Di PN Tipikor Medan

Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU) Dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024. 

Kejari Tanjung Balai menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Penulis: Eka SartikaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *