Example floating
Example floating
Tipikor

Sidang Tipikor Rumah Sakit Pratama Nias Digelar, Dengan Pembacaan Eksepsi Pihak Tersangka Di PN Tipikor Medan

10
×

Sidang Tipikor Rumah Sakit Pratama Nias Digelar, Dengan Pembacaan Eksepsi Pihak Tersangka Di PN Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Sidang kedua agenda pembacaan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Terdakwa-Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 melalui penasehat hukumnya telah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Medan (Rabu,30/026)

Terlihat di PN Medan, sidang kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, telah berlangsung mulai sore hari dengan acara pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Pembacaan Eksepsi tersebut dilakukan satu persatu sesuai berkas perkara dan dibacakan oleh Tim Pengacara dari masing-masing Terdakwa.

Persidangan kasus tersebut menyedot perhatian pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan komunitas dari masyarakat Kepulauan Nias. Hal ini berhubung kasus tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H.

Setelah mendengar dan menyimak satu demi satu eksepsi yang diajukan para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara bergiliran, kelihatannya hampir sama dan mirip secara keseluruhan. Perbedaan hanya terletak pada gaya rangkaian susunan materi atau isi dari eksepsi yang disampaikan sesuai dengan selera masing-masing. Adapun pokok eksepsi (keberatan) yang diajukan pada intinya yaitu : dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap, adanya pemeriksaan sebelumnya oleh BPK terhadap permasalahan tersebut dan telah ditindaklanjuti temuannya, keberatan atas audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli, para Terdakwa merasa tidak bersalah atas apa yang dituduhkan oleh JPU dan memohon agar dakwaan yang ditujukan bagi para terdakwa untuk ditolak oleh Majelis Hakim. Atas eksepsi yang diajukan, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pada sidang berikutnya hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026.

Baca Juga :  6 Terdakwa Dalam Sidang Tipikor RS.Kelas D Pratama Nias Di Gelar Di PN Medan

Tim Awak Media di lapangan yang memantau jalannya persidangan mewawancarai beberapa praktisi hukum di sekitar Lokasi PN Medan, meminta tanggapannya atas sejumlah hal yang dipersoalkan oleh para Terdakwa tersebut secara umum. Beragam pendapat yang disampaikan dimana eksepsi merupakan hak dari terdakwa namun sejauh mana isi atau muatan materi eksepsi tentunya kembali kepada penilaian mutlak dan independen dari Majelis Hakim.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Korupsi PNBP 2023–2024

Namun, beberapa pendapat dari praktisi menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut dan menilai bahwa isi dari eksepsi (keberatan) para terdakwa tersebut sangatlah lemah, kurang berbobot dan tidak berkualitas. Materi yang disampaikan terkesan kurang memiliki dalil yang kuat.

Terkesan bahwa para penasehat hukum para terdakwa kurang memahami pola, karakter dan modus operandi korupsi dalam praktek sehingga narasi yang dibangun hanya memberi kesan heboh bagi klien dan pengunjung sidang yang menonton, tetapi bagi para praktisi hukum menilai eksepsi yang diajukan cenderung kurang persiapan, kurang berbobot dan terkesan asal-asalan.

Baca Juga :  Tokoh masyarakat Kabupaten Nias Darwis Zendrato, Apresiasi Kinerja Kejari Gunungsitoli Dalam Mengungkap  Tipikor  RS.Pratama Nias  

Terkait materi eksepsi yang menyatakan dakwaan kurang cermat, jelas dan lengkap, terlihat bahwa penasehat hukum terdakwa kurang pengalaman dalam menilai konstruksi penyusunan surat dakwaan kasus korupsi dan persepsi yang keliru terkait pertanggungjawaban perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Pemeriksaan oleh BPK yang meskipun pernah dilakukan sebelumnya tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan audit kembali apabila diketahui ada kondisi yang beralasan untuk diaudit kembali.

Jadi, terkesan eksepsi diajukan cenderung hanya untuk menyenangkan klien semata tetapi materi eksepsi sangatlah lemah, sehingga praktisi menilai akan sangat mudah bagi JPU untuk mematahkan seluruh dalil dari Penasehat hukum tersebut.

Pada sidang berikutnya, tentunya akan lebih seru lagi karena masyarakat akan mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mematahkan seluruh dalil yang diajukan oleh para Terdakwa ataupun para Penasehat Hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *