Example floating
Example floating
Tipikor

6 Terdakwa Dalam Sidang Tipikor RS.Kelas D Pratama Nias Di Gelar Di PN Medan

21
×

6 Terdakwa Dalam Sidang Tipikor RS.Kelas D Pratama Nias Di Gelar Di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Medan -Lensabidik.Com

Kasus tipikor Rumah Sakit (RS) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 hari ini mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (24/09/2026). JPU pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membacakan surat dakwaan terhadap ke-6 (enam) terdakwa berinisial

1.ROZ. SKM selaku Kadis / Pengguna Anggaran,

2.JPZ, S.T., M.M. selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

,3. OKG, S.K.M., MPH. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2024,

4. LBL, S.Kep., Ners. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023,

5. FLPZ, ST. Penyedia/Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya dan

6. Ir. LN, MM. Manajemen Konstruksi/Direktur PT. Artek Utama. Kamis,24Januari 2026

Para Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Primer: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, LP3 Apresiasi Kerja Kajati Sumut Tahan Tersangka dan Selamatkan Rp 263 Miliar Uang Negara 

Tampak pada saat menunggu jadwal dimulainya sidang, ke-6 Terdakwa mengenakan rompi tahanan dan pada saat mulai persidangan, rompi yang dikenakan dilepas. Dakwaan dibacakan dan para Terdakwa mengerti dan memahami apa yang telah didakwakan kepada mereka.

Terlihat wajah dari para terdakwa sedikit lesu dan sedikit lunglai memasuki ruang persidangan. Setelah JPU selesai membacakan dakwaan ya, para Terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan menyampaikan keberatan (eksepsi).

Baca Juga :  Kejari Gusit Pindahkan Tersangka RSUD Pratama Nias Ke Rutan Tanjung Gusta Medan Guna Percepat Proses Hukum

Majelis hakim kemudian memberi waktu untuk menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 September 2026. Kasus korupsi RS Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 ini sangat lah menyita perhatian Masyarakat terutama Masyarakat di Kepulauan Nias.

Gegap gempita pemberitaan di media online serta postingan pada media sosial telah meramaikan pemberitaan terkait perkembangan kasus ini. Bahkan tercetus beberapa komentar yang beragam dari para netizen dari sudut pandang yang berbeda satu dengan yang lainnya. Meskipun sempat tersiar kabar burung bahwa ada upaya terkoordinasi dari pihak luar yang berupaya mempengaruhi dan mengintervensi langkah tegas yang dilakukan jajaran Tipikor Kejari Gunungsitoli di bawah Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli saat ini yaitu Bapak Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H yang juga merupakan putra asli Nias.

Tetapi jajaran tipikor Kejari Gunungsitoli tidak gentar dan tetap melangkah pasti menuntaskan kasus ini hingga pihak-pihak yang terlibat saat ini sedang duduk di tempat pesakitan sebagai Terdakwa dan menghadapi proses persidangan. Kita dorong Masyarakat untuk mengawal kasus ini agar semua proses berjalan dengan lancar serta memberikan dukungan moral bagi jajaran Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar tetap tegas dan tidak gentar meskipun menghadapi banyaknya penasehat hukum dari para Terdakwa. Bravo untuk jajaran Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Tahan 8 TSK Dalam Kasus Dugaan Tipikor  Kredit Pada Bank Pemerintah  Kepada PT.BSS Dan PT.PAL

Sementara penggerak Anti Rasuah Dari L-KPK sumut Bung sabarudin Daeli.SE.SH.MH.C.Md.C.Neg menyampaikan kiranya majelis hakim Tipikor agar bijak memutuskan hukuman paling berat bagi mereka yang terbukti bersalah dan memperkaya diri.

Agar bisa menjadi pelajaran kedepannya, dan kami sangat mengapresiasikan kinerja Kajari Gunungsitoli Dr.Firman Halawa SH.MH dan teamnya yang luar biasa membongkar mata rantai korupsi rumah sakit nias hingga menetapkan para tersangka,kami berharap juga rumah sakit Pratama Nias Barat untuk segera di buka dihadapan publik dan menetapkan Tersangkanya kami percaya di tangan dingin seorang pimpinan Kejari Gunungsitoli korupsi yang meraja lela di kepulauan nias dapat di bongkar.ujar bung udins.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *