MEDAN – LENSABIDIK COM
Gempa ditangkapnya 3 eks Pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, Lodewyk Pusung juga implementasi atas amburadulnya tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumut khususnya Kota Medan.
Informasi yang peroleh, dari 1.500 an SPPG di Sumut, terdapat 221 SPPG yang tersebar di 21 Kecamatan di Kota Medan sedangkan di Kabupaten Deliserdang telah beroperasional 247 SPPG yang melayani ratusan ribu penerima manfaat terdiri dari Pelajar PAUD, SD, SMP dan SMA.
Pasca ditetapkannya Kepala dan 2 Wakil Kepala BGN menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, amburadulnya tata kelola SPPG yang melayani penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumut yang selama ini imej negatif nya selalu viral di lini media sosial maupun di pemberitaan media-media, kini mulai dikritisi keras oleh berbagai kelompok masyarakat.
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Irwansyah kepada sejumlah media, Senin (22/6/2026) mengaku, telah menginventarisasi berbagai masalah krusial yang menjadi biang keladi amburadulnya tata kelola MBG yang menjadi program mulia Presiden Prabowo Subianto.
Dalam inventarisasi FKSM, masalah pengelolaan SPPG di Sumut khusus di Kota Medan diantara, pola pedagang yang dijalankan mitra BGN dengan mencari untung diluar pendapatan resmi hingga tak patuh atas pemenuhan mutu makanan yang baik sebagaimana dianggarkan Rp. 10 ribu untuk penerima manfaat besar misalnya pelajar SMP dan SMA dan Rp. 8 ribu penerima manfaat yang kecil yakni pelajar PAUD dan SD.
“Selain masalah mutu makanan yang diberikan ke penerima manfaat, kondisi gedung dan sarana SPPG atas Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS, Sertifikat Halal serta penggunaan 30 Persen tenaga kerja lokal dan pembelian bahan baku dari minimal 15 supplier setempat menjadi masalah serius yang kerap tak dipatuhi Mitra BGN maupun Kepala SPPG yang ditempatkan negara disana,” terang Irwansyah.
Sepengetahuannya, dalam pembangunan SPPG setelah titik di approve oleh BGN, maka diperkirakan biaya pembangunan fisik, sarana, mobil angkutan dan lainnya antara Rp. 1,2 miliar hingga 1,7 miliar tergantung lokasi dan jenis barang yang digunakan.
“Namun banyak juga didapat informasi, para mitra BGN hanya menghabiskan anggaran kurang dari 1 miliar hingga kwalitas bangunan, alat kerja, kelengkapan kelengkapan dan kebutuhan kerja lainnya menjadi tak sesuai spesifikasi yang ditetapkan BGN,” paparnya.
Ke depan, BGN diharapkan FKSM, tegas dalam menindak mitra atas mutu produk ke depan maupun info jeleknya mutu produk sebelumnya dengan melakukan audit internal dengan menetapkan ganti rugi atau pengembalian uang negara jika terdapat pengambilan keuntungan ilegal di luar pendapatan resmi.
“Ke depan harus makin baik, lalu masalah dahulu atas mutu makanan harus di audit lalu tetapkan sanksi pengembalian uang negara jika mitra ambil untung diluar pendapatan resmi,” pungkasnya sembari mengatakan Masyarakat dan Kelompok masyarakat siap membantu pengawasan tata kelola MBG di SPPG.
TERKESAN CUEK
Kepala Regional BGN Sumut Tengku Agung Kurniawan berulang dikonfirmasi media terkesan cuek dan tak pernah menanggapi. Informasi diperoleh, Tengku Agung Kurniawan adalah mantan Kepala SPPG rekrutmen dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang memperoleh pelatihan saat Presiden dijabat Jokowi dulu.
Informasi dihimpun, kala berjalannya program MBG maka SPPI dijadikan Kepala SPPG dan ditetapkan lah Kepala Regional Sumut, Kordinator Wilayah di Kota dan Kabupaten serta Kordinator Kecamatan di masing-masing daerah yang ditunjuk dari Kepala SPPG asal SPPI.
Namun belakangan para Kepala Regional, Kordinator Wilayah dan Kordinator Kecamatan tidak rangkap menjadi Kepala SPPG lagi yang menjadi perpanjangan tangan BGN di wilayah masing-masing. Namun mereka tak memiliki kantor atau sekretariat. Miris memang.
Maka, dimaklumi cuek dan no responnya Tengku Agung Kurniawan menanggapi media dalam berbagai kesempatan diduga karena ketidak mampuannya memenej publik relation atau kehumasan dalam menjalankan pekerjaan ya.
TIM PEMANTAU DAN PENGAWAS
Keluh kesah masyarakat atas amburadulnya tata kelola MBG di Sumut khususnya Kota Medan agaknya terjawab. Sejak April 2026 lalu Kepala BGN telah meneken Surat Keputusan Tim Pemantau dan Pengawasan MBG Tahun 2026 beranggotakan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan dengan wilayah kerja Provinsi Sumut dan Provinsi Aceh dibantu Kepala Regional masing masing Provinsi.
Kepada sejumlah media terbentuknya Tim Pemantau dan Pengawasan MBG Tahun 2026 dibenarkan Kepala KPPG Medan Donald Simanjuntak diwakili Kasubbag TU Erdianta Sitepu, Senin (22/6/2026). Dia mengaku, Tim Pemantau dan Pengawas akan mengoptimalkan kinerja dalam menindaklanjuti informasi masyarakat maupun kontrol rutin di SPPG di wilayah kerja mereka.
Erdianta Sitepu menunjukkan contoh Pemantauan dan Pengawasan KPPG Medan di SPPG Kota Subulussalam Sultan Daulat Jambi Baru milik Yayasan Ponpes Thariq Bin Jiyad Kota Subulussalam Provinsi Aceh yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. B-112/06.01.01/06/2026/KPPG tanggal 21 Mei 2026.
Dalam LHP SPPG Kota Subulussalam Sultan Daulat Jambi Baru tertera 30 an item objek sarana dan prasarana yang diperiksa hingga disimpulkan arahan perbaikan agar sesuai dengan Standar Operasional nya.
KPPG Medan lanjut Erdianta, selalu terbuka dengan informasi masyarakat atau kelompok masyarakat dalam memberikan berbagai sarana dan masukan serta pengaduan yang selanjutnya akan dilakukan pengawasan secepatnya. “Kami selalu terbuka atas informasi, masukan saran dan pengaduan. Kami optimalkan tindaklanjutnya. Bahkan ada SPPG yang disuspent atas laporan kelompok masyarakat setelah terbukti salah pasca dilakukan pengecekan mendalam,” pungkasnya.
Pantauan wartawan di beberapa SPPG di Kecamatan Medan Marelan seperti di SPPG Jalan Kapten Rahmad Budin, SPPG Jalan Abdul Sani Muthalib masing-masing di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dan SPPG di Gang Ridho Jalan Marelan I serta SPPG di Jalan Pendidikan Pasar I masing masing di Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan didapat informasi kurang baiknya tata kelola limbah, kurangnya penggunaan 30 persen tenaga kerja setempat dan kewajiban membeli bahan dari 15 supplier lokal tak dilakukan semestinya.
Belum diperoleh keterangan dari Kepala SPPG disana. Kondisi libur sekolah mungkin tak bekerjanya mereka hingga tak dapat ditemui.













