Gunungsitoli – LensaBidik.Com
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada hari ini Kamis, 25 Juni 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka JPZ kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksanaan Tahap II ini terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek pembangunan faskes tersebut memiliki nilai kontrak yang fantastis, yaitu sebesar Rp38.550.850.700,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah). Dalam perkara ini, Tersangka JPZ bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka beserta barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi berjalannya proses persidangan.
Langkah tegas ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terlebih pada proyek vital yang menyangkut hajat hidup dan kesehatan masyarakat banyak.













