Example floating
Example floating
Tipikor

Penyerahan Tahap ll TSK Berinisial “ZPZ” Dugaan Tipikor Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022 Ke JPU

3
×

Penyerahan Tahap ll TSK Berinisial “ZPZ” Dugaan Tipikor Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022 Ke JPU

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Gunungsitoli – LensaBidik.Com

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada hari ini Kamis, 25 Juni 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka JPZ kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Aliansi  Mahasiswa  Dan Pemuda Anti Korupsi Minta Kejatisu Bongkar Kredit Macet Bank Sumut Yang Sudah Menggunung

Pelaksanaan Tahap II ini terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek pembangunan faskes tersebut memiliki nilai kontrak yang fantastis, yaitu sebesar Rp38.550.850.700,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah). Dalam perkara ini, Tersangka JPZ bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  Kejati Sumsel lakukan Penyidikan Tipikor Terkait Pemberian Kredit KUR Dan Mikro Di Salah Satu Kantor Cabang Pembantu Bank Plat Merah Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 - 2023

Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka beserta barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi berjalannya proses persidangan.

Baca Juga :  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU) Dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024. 

Langkah tegas ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terlebih pada proyek vital yang menyangkut hajat hidup dan kesehatan masyarakat banyak.

Penulis: Herman waruwuEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *