Example floating
Example floating
Tipikor

Kejari Tahan Kadiskop UMKM Medan Terkait Tipikor Rp.1.1M Terkait Fashion Festival

177
×

Kejari Tahan Kadiskop UMKM Medan Terkait Tipikor Rp.1.1M Terkait Fashion Festival

Sebarkan artikel ini

Medan -Lensabidik.Com

Kadis Koperasi (Diskop) UMKM Perindag Medan Beni Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh Dua ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024.

Beni Nasution ditahan dan dijebloskan ke Rutan I Medan, Kamis (13/11/2025) sedangkan Erwin Saleh mangkir atas panggilan Seksi Pidsus Kejari Medan.

Kajari Medan Fajar Syah Putra, menyebut kedua pejabat itu adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta ES, yang saat kegiatan menjabat Sekretaris Dinas dan kini menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Baca Juga :  Syahrun Harahap Diduga Berikan Informasi Bohong Kepada Publik Terkait Temuan BPK di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai

Selain keduanya, Kejari juga menetapkan MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai tersangka. BIN dan MH langsung ditahan, sementara ES belum hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kajati Palembang Tetapkan TSK 6 Orang Dalam  Kasus Tipikor Pemberian Pinjaman Kredit Bank Plat Merah Kepada PT.BSS Dan PT SAL Merugikan Negara. Rp. 1.689.477.492.983,74

Kegiatan Medan Fashion Festival digelar di Hotel Santika Dyandra dengan anggaran Rp4,8 miliar. Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Kajari Fajar Syah Putra menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dan pembayaran kegiatan yang tidak sesuai aturan.

Hari ini kedua tersangka yakni Kadis Koperasi UKM Perindag Medan BIN dan rekaman resmi ditahan usai diperiksa, sedangkan satu tersangka lagi yakni IS yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Medan mangkir dari pemanggilan.

Baca Juga :  DPRD Binjai Minta Kejatisu Dan Kejari Binjai  Periksa Wali Kota Amir Hamzah Terkait Tipikor DBH Sawit TA 2023 -2024

Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Fajar menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *