JAMBI – LENSABIDIK.COM
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asril bin H. Haning. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi buronan selama kurang lebih 7 tahun.
Pengamanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Jl. Talang Bakung, Kota Jambi. Saat ditangkap, terpidana diketahui berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan sempat berjalan dengan hambatan.
Identitas Tersangka
– Nama: Asril bin H. Haning
– Usia: 46 Tahun
– Alamat: Jl. Marene RT 29 No. 111, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dan Jl. Bungin Ampo RT 006/001, Desa Kota Karang Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi
Kasus dan Putusan
Asril terjerat kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261 K/Pid/2019, yang melanggar Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus ini bermula sejak tahun 2019, di mana terpidana telah dipanggil untuk dieksekusi sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga statusnya ditetapkan sebagai DPO.
Usai diamankan, Asril langsung diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor guna menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Pesan Jaksa Agung
Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum.
Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas pernyataan resmi.













