Tanjungbalai,Lensabidik.Com
Walikota Tanjungbalai DR. H. Waris Tholib, S.Ag., MM, bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberian Remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, di lapangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Tanjungbalai, Jalan Masjid Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai_Sabtu (17/08/2024).
Adapun sebagai Perwira Upacara adalah Budi Permadi.SH.MHum, dan sebagai Komandan Upacara adalah Agrifa L. Saragih.STr. Pas.
Pasukan Upacara terdiri dari barisan Petugas Lapas Kelas II B Tanjungbalai, Warga Binaan Lapas Kelas II B Tanjungbalai dan barisan Pramuka Kwartir Cabang Kota Tanjungbalai.
Pada kesempatan itu Walikota Waris Tholib menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa dalam semangat kemerdekaan ini pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun Negara yang di dasarkan berbagai sifat diantaranya, sifat luwes dalam konteks visual dan bersifat adaptif yang berarti dapat mengikuti lingkungan sekitar.
“Hal ini mencerminkan pembangunan Indonesia yang beradaptasi dengan alam dan mempertahankan sumber daya yang ada. Sifat luwes ini menyiratkan rasa ramah dan dekat dengan masyarakat dan sifat persatuan dan gotong royong yang digambarkan berkaitan, saling mengisi satu sama lain”, Ujar Walikota
Kemudian Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat internalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari”, Jelas nya.
Selanjutnya acara penyerahan Remisi secara simbolis kepada Narapidana yang bebas murni oleh Walikota Tanjungbalai.
Adapun warga binaan lapas kelas II B yang menerima Remisi sebanyak 718 orang, 13 orang diantaranya bebas murni.
Amatan awak media acara di hadiri Kalapas Kelas II B Tanjungbalai – Asahan, Sangapta Surbakti.SPd.MH, Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha.SE.MTr.Opsla. Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara.SH.SIK.MH, Mewakili Dandim 0208/As Pabung Kota Tanjungbalai Kapten Inf Endar Siregar, Wakil Ketua I DPRD kota Tanjungbalai Surya Darma, AR, Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih.SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai Erita Harefa.SH, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai – Asahan Wawan Anjaryono.SH.MH, Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Dr.Hj.Devi Octari.SH.MH, Kepala BNNK Tanjungbalai Hendrik Pahala Marbun.SH.MM, Komandan kompi 3 Yon B Sat Brimobda Polda Sumut AKP Mika Nirwan Sihombing.SPd, Mewakili Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Bayu Andar Purnomo, Kepala KSOP Tanjungbalai – Asahan M.Syafrizal.SE.MH, Camat Datuk Bandar Timur Indra Adiguna dan Ketua PWI Tanjungbalai Ridwan Marpaung.SPd.