Example floating
Example floating
Berita

Wali Kota Sampaikan Penjelasan Umum Ranperda Perubahan Keempat Perda Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli

283
×

Wali Kota Sampaikan Penjelasan Umum Ranperda Perubahan Keempat Perda Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Lensabidik.Com

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E.,M.Si menyampaikan penjelasan umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli pada rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (14/8/2025).

Dalam paparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik, perkembangan kondisi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa perubahan yang diatur dalam Ranperda ini antara lain penggabungan dan penataan kelembagaan perangkat daerah, perubahan tipologi, serta perubahan nomenklatur.

Baca Juga :  Saat Memimpin Giat Apel Pagi, Kapolres Madina Berikan Reward Dadakan Kepada Personil Berprestasi

Penggabungan tersebut mencakup, antara lain:

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Ketahanan Pangan dengan urusan pertanian dan perikanan; Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Ketenagakerjaan.

Sementara perubahan tipologi meliputi:

Dinas Pendidikan dari tipe B menjadi tipe A; Dinas Kesehatan dari tipe B menjadi tipe A; Dinas Sosial dari tipe C menjadi tipe B; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari tipe C menjadi tipe B; Dinas Lingkungan Hidup dari tipe B menjadi tipe A; Dinas Perhubungan dari tipe C menjadi tipe B; Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe C menjadi tipe A.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen untuk Rakyat, Pang Ucok Dilantik Jadi Anggota DPRA 2024–2029

Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur, di antaranya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta perubahan nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa Ranperda ini hanya mengatur pembentukan susunan perangkat daerah, sedangkan ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerjanya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Gunungsitoli.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Waris Tholib hadiri Kegiatan Santunan anak yatim

Penataan kelembagaan ini juga telah melalui konsultasi tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dan mendapatkan rekomendasi untuk mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota berharap pembahasan Ranperda ini dapat dilanjutkan dan disetujui bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dengan dukungan dan kerjasama kita bersama, kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi, membimbing, dan memberkati kita semua,” tutupnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *