LensaBidik.Com-Gunungsitoli
Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si menghadiri Rapatkan Paripurna tentang penyampaian Keputusan DPRD Kota Gunungsitoli Terhadap LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023,Jumat 31 Mei 2024.
Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa pada hakekatnya merupakan tugas konstitusi yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan informasi terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, tugas membantu dan tugas umum Pemerintah kepada Lembaga Dewan.
Atas nama Pemerintah Daerah, “Saya menyampaikan ucapan terima kasih Kepada DPRD Kota Gunungsitoli terutama Pansus DPRD Kota Gunungsitoli yang telah melakukan pembahasan LKPJ yang pada akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Gunungsitoli dimasa yang akan datang, saya juga mengapresiasi berbagai masukan dan koreksi positif yang telah disampaikan oleh pansus DPRD Kota Gunungsitoli yang ditujukan kepada masing masing perangkat daerah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta pelayan kepada masyarakat pada tahun 2023 yang lalu,” ucap Wali Kota.
Lanjut Wali Kota menyampaikan, “kita juga menyadari sepenuhnya bahwa terdapat beberapa indikator kinerja daerah sebagaimana target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan belum tercapai secara menyeluruh pada tahun 2023. Kami berharap bahwa dengan dukungan dari saudara dan anggota Dewan yang terhormat pelaksanaan penyelenggaraan urusan daerah yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah akan dapat dioptimalkan,” ujarnya mengakhiri.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Drs. Oimonaha Waruwu, Dandim 0213/Nias, Dansat Brimob, mewakili Kapolres Nias, mewakili Kajari Gunungsitoli, staf ahli dan hadirin Lainnya.