Medan – Lensabidik.Com
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega,A.Pi, M.Si bersama Sekretaris Daerah Bazatulo Zebua, menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2024 (Unaudited) kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara , Kamis (27/03/2025).
Penyerahan ini dilakukan bersama dengan pemerintah daerah yang ada di Sumatera Utara sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 56 Ayat 3 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.













