Example floating
Example floating
Berita

Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Unit PPA Polres Nias

147
×

Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Unit PPA Polres Nias

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Nias -Lensabidik.Com

Eijen Gulo selaku Sekretaris Cabang GMNI Gunungsitoli–Nias menegaskan keprihatinan serius terhadap penanganan laporan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, tidak seharusnya diperlakukan layaknya pasal karet yang dapat ditarik-ulur sesuai kepentingan. Undang-undang tersebut merupakan instrumen hukum yang tegas dan mengikat,serta mewajibkan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan dan rasa keadilan bagi setiap anak.

Baca Juga :  Sekda Nias Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Provsu Dengan Pemkab Dan Pemko

Namun dalam realisasinya, Eijen Gulo menilai terdapat kecenderungan penanganan perkara di Unit PPA Polres Nias yang berujung pada penutupan kasus tanpa proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Penilaian ini didasarkan pada data dan informasi lapangan yang telah dihimpun, yang menunjukkan adanya penyelesaian perkara kekerasan terhadap anak yang berhenti pada tahap damai, tanpa kejelasan tindak lanjut hukum, padahal kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

 

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik terjadi di sebuah sekolah di SDN 071150 Ombolata Alasa Kabupaten Nias Utara, di mana dilaporkan telah terjadi pemukulan terhadap seorang anak yang masih berusia di bawah umur oleh salah satu oknum guru. Berdasarkan informasi yang diterima, kasus tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Padahal, merujuk pada Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana, dan penyelesaian damai tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum, terutama ketika menyangkut keselamatan, martabat, dan masa depan anak.

Baca Juga :  Pemkab Nias Utara Laksanakan Sosialisasi Tentang Pengelolaan Penggunaan Dana Desa

Kader GMNI Itu memandang bahwa praktik penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang tidak berjalan secara maksimal berpotensi melemahkan wibawa hukum serta mencederai rasa keadilan korban.

Baca Juga :  Pembangunan Gasifikasi PLTMG Nias Diresmikan Wali Kota Gunungsitoli

Oleh karena itu, Eijen Gulo meminta Unit PPA Polres Nias untuk melakukan evaluasi serius dan menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara, menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, serta memastikan setiap kasus ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *