Example floating
Example floating
Uncategorized

Sang Pejuang Dhuafa Akan menjadi Kuasa hukum Untuk Para Anak yatim dan Dhuafa Terkait Hukum.

350
×

Sang Pejuang Dhuafa Akan menjadi Kuasa hukum Untuk Para Anak yatim dan Dhuafa Terkait Hukum.

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Mantan Dua Kali menjabat Kapolres , Purnawirawan Kombes Pol H Ikhwan Lubis, SH MH mengawali babak baru perjalanan kariernya. Setelah berdedikasi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), beliau resmi dilantik sebagai Advokat di Aula Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025).

Prosesi pelantikan disaksikan oleh istri tercinta, Dr Henny Ikhwan SP.d M.P.d dan , putra Putra pertamanya Ibnu Serta awak media.

Baca Juga :  Aktivis R² Hajar Kantor Kesbangpol di Duga Sarat Korupsi

Ikhwan Lubis, dikenal karena kepeduliannya terhadap kaum duafa dan anak yatim, Sosok yang di beri julukan Sang Pejuang Dhuafa ini pun bertekad memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kurang mampu. Seperti Para anak yatim dan Piatu serta Fakir miskin yang terjerat hukum

Pengalamannya di kepolisian menjadi bekal berharga dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Baca Juga :  Bupati Nias Utara Hadiri Peluncuran Kick-Off Program Kreasi

“Visi saya adalah memastikan akses keadilan bagi anak yatim, fakir miskin, dan kaum duafa yang seringkali terabaikan dalam sistem hukum, terutama karena kendala finansial,” tegas Ikhwan Lubis.

Beliau juga berkomitmen memberikan layanan hukum gratis kepada kelompok masyarakat tersebut.

“Selama ini, mereka seringkali terabaikan dan diabaikan ketika berhadapan dengan hukum. Sebagai advokat, saya bertekad memberikan bantuan hukum terbaik agar mereka mendapatkan kepastian hukum di Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj.Gubernur Sumut Hasanudin Lantik Pj Bupati Deli Serdang dan Taput

Pelantikan ini menandai komitmen nyata Ikhwan Lubis untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perlindungan hukum terutama kepada Anak anak yatim dan Piatu serta Fakir miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *