Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor Milik Keluarga TNI

38
×

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor Milik Keluarga TNI

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – Lensabidik.Com

Komitmen dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Polsek Sunggal kembali berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah beraksi di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Sunggal.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap 1 orang pelaku curanmor, Rizky Azhari (24), Warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Rizky beraksi pada 04 Maret 2025 lalu di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Korban bernama Melva Kristina Panjaitan (24), Warga Asrama Resimen Arhanud, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, merupakan keluarga dari TNI.

Baca Juga :  Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka dan Narkoba Diamankan dalam Sepekan

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H, didampingi Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip Purba, S.H., M.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, S.H, saat gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (19/03/2025).

Kapolsek Sunggal, menuturkan, para pelaku tersebut, dalam melakukan tindak pidana dengan cara berpindah-pindah tempat mencari target.

” Awalnya pelaku berboncengan mengarah ke Deli Tua dan dikarenakan tidak mendapatkan hasil, ia menuju arah pulang. Melihat ada beberapa sepeda motor terparkir didepan Swalayan IDO, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci T,” tuturnya.

Baca Juga :  Polsek Sunggal Bakar Barak Tempat Transaksi Narkoba di P Sunggal Rajia Pinggiran Rel Kereta Api Serba Jadi, Sejumlah Barak Narkoba Dibakar

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk saksi dan alat bukti CCTV.

” Pelaku ditangkap pada sebuah Warung di Jalan Diski Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan Petugas, hingga Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 Buah Kunci L, 2 Buah Mata Kunci, 1 Potong Jaket dan 1 potong celana.

Baca Juga :  Kejati Sumut telah Tingkatkan 55 Perkara Korupsi Ketahap Penyidikan Sampai Juli 2024

Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H menjelaskan, Rezky beraksi tidak seorang diri dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ada 1 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

” 1 Pelaku inisial Opik (20) yang merupakan Warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 e dan 5 e KUHPidana dan terancam hukuman 5 Tahun penjara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *