Example floating
Example floating
Berita

Polres Tanjung Balai Tangkap Penjual Narkoba Resah kan Warga

437
×

Polres Tanjung Balai Tangkap Penjual Narkoba Resah kan Warga

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Lensabidik.Com 

Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba terus digalakkan, dengan satu persatu pengedar narkoba ditangkap personil sat narkoba Polres Tanjungbalai.

Berdasarkan informasi yang diterima personil polres Tanjungbalai balai dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan atas nama H alias H (36) warga Gg Tembakau Lk I Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Aman Lk XII Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. “Ucap Kasat Narkoba kepada wartawan, Rabu (15/1/25).

Baca Juga :  Genjot Salurkan Kredit,BTN Gelar Akad Kredit Secara Massal

Kasat Narkoba melanjutkan, “Dari hasil informasi tersebut maka personil sat resnarkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 20.00 Wib

“Petugas yang menyamar langsung bergerak ke Jalan Aman Lk XII tepatnya di dalam sebuah rumah, setelah sampai petugas yang menyamar bertemu dengan seorang perempuan yang diketahui bernama H alias H, setelah itu petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, ketika perempuan tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.

Baca Juga :  Kepala Kanwil Kemenag Sumut Lantik 5 Kepala Madrasah Aliyah Negeri

“Kami lakukan penggeledahan rumah tersebut dengan didampingi kepling setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 buah jaket merk problem warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor a.n Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat dan Uang tunai Rp. 1.700.000. “Ujar Kasat AKP Supriyadi

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Yakin Walikota Binjai Tidak Terlibat Korupsi DBH 2023-2024

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap H alias H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki a.n B (LIDIK).

Terhadap tersangka H alias H langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut. “Pungkas Kasat AKP. Supriyadi SH, MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *