Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Perkara Nenek Penganiaya Cucu Di Nias Utara Diselesaikan Secara Humanis Oleh Kejaksaan

337
×

Perkara Nenek Penganiaya Cucu Di Nias Utara Diselesaikan Secara Humanis Oleh Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Medan -Lensabidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara pidana melalui Restoratif justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S,SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely,SH.,MH beserta para Kepala seksi bidang pidana umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jampidum Kejaksaan RI Prof Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur C yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui restoratif justice. (7/8/25)

Kronologi peristiwa pidana, pada hari Rabu 02/04/2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa Kec. Sawo Kab. Nias Utara tepatnya di rumah Saksi Yohana Delima Alias Ina Ito, tersangka Muliria Harefa Alias Ina Fifin yang merupakan nenek dari “Anak Korban” (korban merupakan anak dibawah umur)Ayu Telaumbanua Alias Ayu datang untuk dipijat oleh Saksi Adewina Telaumbanua Alias Ina Yamo, saat itu tersangka menyuruh “Anak Korban” yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan dirumah tersangka yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari tempat tersebut, namun Anak Korban menolak dengan alasan masih sakit hati dengan perkataan tersangka yang sebelumnya pernah memaki ibu dari Anak Korban dengan sebutan “pelacur” sehingga tersangka emosi dan langsung terlibat cekcok dengan Anak Korban, karena merasa tidak dihargai, tersangka langsung berdiri dan menjambak rambut Anak Korban, setelah itu anak korban melakukan perlawanan dengan melontarkan kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka semakin emosi dan hendak melakukan tindakan kepada korban akan tetapi dilerai dan ditahan oleh Saksi Adewina, Karena semakin tersulut emosi tersangka langsung menampar pipi kanan Anak Korban dan menjambak rambut Anak Korban lalu memegang kedua pundak Anak Korban dari depan dan mendorongnya ke sudut ruang tamu sehingga menyebabkan “Anak Korban” mengalami luka ringan lecet pada badan dan pundaknya.

Baca Juga :  Mulianya Hati Korban Memaafkan Orang yang Menabraknya di Jalan Lintas Sipirok-Arse

Atas perbuatannya terhadap pelaku dilakukan proses hukum di kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut Berhasil Aman kan shabu 36 kg

Dalam keterangannya, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi, SH.,MH menjelaskan, benar bahwa Setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kemudian melakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan korban adalah sebagai nenek dan cucu, yang kemudian diperoleh hasil bahwa tersangka dan korban telah berdamai serta dihadapan penyidik dan disaksikan kedua keluarga menyatakan dan memohon kepada Jaksa penuntut umum agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga :  Setelah Dinas Pendidikan Sumut Di Periksa KPK, kini giliran  BKKBN Sumut Terindikasi Korupsi APBN Implan 2 Batang dan Implan 2 Tahap 2 Batang Sumber Dana Dipa APBN 2022

Ditambahkan oleh Husairi, sesuai dengan tujuan penerapan keadilan hukum yang humanis dan berhati nurani, maka Upaya penyelesaian perkara melalui restoratif justice merupakan sikap dan kebijakan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan serta diharapkan dapat menjaga hubungan baik yang telah berjalan di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat, ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *