Pancur Batu – Lensa bidik.Com
Fs Alias Firdaus Sitepu dan rekannya Was alias Wayud warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu yang hanya dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara pada rabu (2/10) oleh Jaksa Penuntut Umum Richie sandi Sibagariang,SH dan Anita akan menjalani sidang Putusan pada Rabu 23 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu di Jalan Deli tua Sei Nangka- Pancur Batu / Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kedua pria diatas tersebut mendekam di penjara diduga akibat terlibat dengan kasus peredaran narkoba, kedua pria tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut di Villa Prima yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Pada Kamis (2/5) malam.
Saat penangkapan, barang Bukti yang diamankan dari Fs Alias Firdaus Sitepu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 dan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1 (Satu) gram, netto 0.2 (nol koma dua) gram disita dari WAHYUDI ANDI SYAHPUTRA.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Dit Narkoba Polda Sumut barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.
“Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di penjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram,” ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (3/5/2024) waktu itu.
Tak hanya itu ternyata Fs alias Firdaus Sitepu diduga merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya dia pernah ditangkap Polisi dan dihukum dalam perkara narkotika pada Selasa 19 Nov 2013 dengan penjara 1 Tahun 6 Bulan Selain itu, Fs Alis Firdaus Sitepu pernah menjalani hukuman akibat melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap warga di Kecamatan Pancur Batu yang mengakibatkan seseorang luka berat dan Firdaus Sitepu dihukum pidana penjara waktu tertentu 5 Bulan yang diputus pengadilan pada rabu 24 Juli 2024.
Kini perkara narkoba Fs alias Firdaus Sitepu dan rekannya Was alias Wayud akan di putuskan oleh Hakim pada tangal 23 Oktober 2024 pukul 10.00 wib.
Warga Pancur Batu yang mendapatkan informasi tersebut menjelaskan akan mendatangi lokasi tempat persidangan kedua pria tersebut untuk memastikan dan mendengarkan langsung putusan dari Pengadilan.
“Kami khawatir dan menduga mereka akan divonis lebih ringan dari pada tuntun JPU, maka kami akan mengawal sidang ini, Kajatisu sudah pernah mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam memproses hukuman kedua pria itu. Semoga Yang Mulia Hakim yang akan memvonis perkara itu dapat sependapat dengan Bapak Kajatisu, tolong diberikan hukuman dengan maksimal, mereka itu diduga bandar dan pengedar narkoba yang dimana peran mereka hanyalah merusak generasi penerus bangsa. Saya sangat berharap supaya kedua pria itu dapat vonis hukuman yang maksimal sesuai dengan undang undang yang saat ini berlaku di Negara Indonesia ini. Makanya kami bersama beberapa Masyarakat akan mendatangi pengadilan untuk mendengarkan langsung putusan dari Yang Mulia Hakim terkait dengan perkara narkoba tersebut,” bebernya
Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus,SH saat di konfirmasi Senin 21 Oktober 2024 sore membenarkan bahwa kedua terdakwa akan menjalani sidang Putusan.
“Putusan Rabu tanggal 23 oktober 2024,” tuturnya menjawab konfirmasi wartawan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tubei Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus,SH juga mempersilahkan awak media dan wartawan untuk meliput langsung jalannya sidang putusan tersebut.
“Liput aja nanti langsung dipersidangan Bang,” ujar Hakim Simon Charles Pangihutan Sitorus,SH.