Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Pelapor Minta Polsek Medan Kota Tetapkan Oknum Notaris Rs Sebagai Tersangka dan Ditahan

303
×

Pelapor Minta Polsek Medan Kota Tetapkan Oknum Notaris Rs Sebagai Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Polsek Medan Kota diminta segera menetapkan oknum notaris berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan penipuan pengurusan surat sertifikat milik Ws warga Kecamatan Pancur Batu, dimana hal tersebut sudah dilaporkan pada 30 September 2024 dengan nomor STTLP/B/613/IX/2024/SPKT POLSEK MEDAN KOTA/Polrestabes MEDAN/SUMATERA UTARA.

“Hari ini Kamis, 13 Maret 2025 sore kami diundang mediasi ke Polsek Medan Kota, saya datang bersama Ibu, Abang dan keluarga saya, kami bertemu dengan oknum notaris yang menipu kami itu, pada awal pembicaraan suasana pun langsung memanas dia membawa 4 orang pria diduga untuk menakut nakuti kami. Kami tidak terima telah ditipu dan dibohongi terkait dengan pengurusan surat sertifikat rumah kami yang bertahun tahun tidak siap, kami mengalami kerugian atas kejadian penipuan tersebut, namun pihaknya malah mengejek kami dengan mengatakan kami orang miskin,” tutur Ws usai mengikuti mediasi di ruangan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

Baca Juga :  Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut, Terkait Dugaan Pemerasan  Anggota DPRD Kota Medan Komisi III

Usai menghadiri mediasi, Ws didampingi ibunya pun meminta Polsek Medan Kota Segera menetapkan oknum notaris berinisial RS sebagai tersangka dan menahannya.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tahan Tiga Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar

“Kami sudah cukup lama dipermainkan dan dibohongi oleh oknum notaris itu, kami sudah bosan maka kami minta kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan kami minta oknum notaris tersebut supaya oknum notaris itu ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. sebelumnya oknum notaris Rs itu sudah pernah saya laporkan ke Polsek Pancur Batu dalam kasus yang sama namun kami dimediasi dan berdamai dia pun berjanji akan menyelesaikan sertifikat rumah kami namun tidak kunjung juga diselesaikan nya makanya kami laporkan dia ke Polsek Medan Kota, kami yakin keadilan masi ada bagi kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Sumut Dan Rekanan Segera Disidangkan, Dugaan Korupsi APD Covid 19 Yang  Merugian Negara Rp. 24 M 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bambang Wahid saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihak nya tetap memproses kasus tersebut.

“Sudah tahap sidik,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *