Example floating
Example floating
Berita

Lurah Titi Kuning Akbar AR.SSTP Sampaikan Pemasangan Bronjong Daerah Sungai Deli, Izinnya Bukan Dari Kelurahan.

131
×

Lurah Titi Kuning Akbar AR.SSTP Sampaikan Pemasangan Bronjong Daerah Sungai Deli, Izinnya Bukan Dari Kelurahan.

Sebarkan artikel ini

Medan-LensaBidik.Com

Menanggapi banyaknya pemberitaan yang tidak seimbang di media online, Lurah Titi Kuning Akbar Pohan sampaikan pokok permasalahannya tentang pemasangan Bronjong,
pada tanggal 21 April 2022 beberapa masyarakat yang ada di komplek damai indah membuat surat permohonan kepada lurah Titi kuning,untuk dapat memberikan izin rekomendasi dan persetujuan pembuatan bronjong pinggiran sungai Deli yang saat ini telah mengalami masalah erosi dan dapat merugikan masyarakat terutama warga yang bermukim di komplek,dengan biaya Swadaya sendiri sebelum terjadi hal yang tidak dinginkan oleh warga.

Kita sebagai perpanjangan tangan pemerintah Daerah kota Medan yang tepat berlokasi di Titi kuning kecamatan Medan Johor mencoba memfasilitasi warga dengan membalas surat warga pada tanggal 25 Agustus 2022 dan menyampaikan agar pihak warga (Johan Red ) mengurus izin kepada dinas Terkait yang mempunyai gawean sungai Deli.

Baca Juga :  Brigjen. Pol.Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum Bertindak Selaku Inspektur Upacara Pembukaan Pendidikan SIP

Namun kita sebagai lurah Titi kuning terus menyampaikan hal tersebut kepada warga di komplek damai indah.

Sementara bangunan Bronjong tersebut sudah dibuat oleh warga komplek,tentu kita bertanya apakah sudah mempunyai izin dari dinas terkait dalam hal pembangunan Bronjong di daerah pinggiran sungai Deli…?

Baca Juga :  Diragukan Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan.

Tentu mereka menyampaikan sudah aman pak lurah bahkan pihak BWS sudah mengecek hal ini dan sangat mereka setujui karena disamping ada pelebaran dan juga di pasang Bronjong itu lebih baik, menghindari erosi tanah yang tidak bisa di prediksi dan mengakibatkan fatal bagi warga.

Lurah Titi kuning Akbar.Ar.Pohan menyampaikan kalau sudah mereka mempunyai izin dari BWS apakah kami dari kelurahan tidak menyetujuinya,ini kan aneh bang, makanya saya pusing pemberitaan yang menyudutkan kita ini tidak ada dasarnya,kalau ada yang protes warga atau lainnya sampaikan ke kami, ini kan tidak ada semua mereka melakukan sesuai prosedur peraturan yang berlaku dan mengurus izin juga bukan dari kantor lurah tapi BWS yang punya gawean izin tersebut.

Baca Juga :  Kakantah Medan Kunjungi Istana Maimoon, Bersama Sultan Deli Komitmen Bantu Masyarakat dan Inventarisasi Aset Kesultanan

Sementara pemberitaan di media online yang menyudutkan kita, dan tidak seimbang dan fakta di lapangan ujar lurah titi Kuning.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *