Example floating
Example floating
Berita

Ketua Komisi 3 Dan Anggota DPRD Medan Di Periksa 6,5 Jam Oleh Penyidik Kejatisu  

495
×

Ketua Komisi 3 Dan Anggota DPRD Medan Di Periksa 6,5 Jam Oleh Penyidik Kejatisu  

Sebarkan artikel ini

MEDAN -Lensabidik.Com

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo TR Pardede bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan Eko menghadiri pemanggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu, Selasa (26/08/25), dimana sebelumnya kedua Anggota Komisi 3 DPRD Medan tersebut tidak hadir memenuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejatisu pada Jumat (22/08/25) tanpa ada keterangan resmi.

Kedatangan Pimpinan dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan, saat dikonfirmasikan kepada Plh Kasipenkum Kejatisu M Husairi membenarkan bahwa keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik.

Begitu juga saat menjawab konfirmasi awak media yang menghubunginya, menjelaskan bahwa keduanya dimintai keterangan selama 6,5 jam, dimana berlangsung dari Pukul 09.30 Wib Hingga Pukul 16.00 Wib.

Baca Juga :  Kajari Simeulue Dr. Ilhamd Wahyudi Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus Korupsi Iklan Media, Sidang Perdana Digelar

Begitu juga berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Salomo maupun Eko, mengingat masa pemeriksaan yang lebih lama dari Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan yang terlebih dahulu datang menghadap Penyidik Pidsus Kejatisu, Plh Kasi Penkum Kejatisu menjelaskan ada 18 pertanyaan kepada masing-masing wakil rakyat dari Kota Medan tersebut.

Baca Juga :  Danrem 023/Kawal Samudera menyerah terima kan jabatan Dandim 0213/Nias.

Karena sebelumnya Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan Godfried Lubis diperiksa selama 4,5 setengah yang berlangsung dari Pukul 09.30 hingga Pukul 14.00 Wib, dimana masing-masing wakil rakyat tersebut dicecar 17 pertanyaan oleh Penyidik Kejatisu.

Pemanggilan Keempat Anggota Komisi 3 DPRD Medan untuk dimintai keterangan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H di Banda Aceh

Pada pesan whatsapp tersebut, ketika ditanyakan setelah keempat Anggota Komisi 3 DPRD Medan dipanggil untuk dimintai keterangan, apakah ada yang bakal dipanggil terkait perkara dugaan pemerasan tersebut baik itu dari legislatif maupun eksekutif, menjawab itu Plh Kasi Penkum Kejatisu M Husairi menjawab singkat “Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya ya bang”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *