Lensabidik.Com-Tanjungbalai
Saat orasi Tim Hanif di depan kantor Inspektorat Tanjungbalai terkait keterlibatan oknum BKD yakni AH, F dan kroninya, jawaban yang diberikan Inspektur pada Selasa 30-4-2024 yang lalu, membuat kecewa di hati para pendemo.
Pasalnya para massa yang mengatas namakan Tim Hanif mempertanyakan soal tugas dan fungsi inspektorat terhadap pemerintah kota Tanjungbalai menyangkut tindakan apa yang di berikan kepada oknum BKD yang sekarang menjadi BKPSDM, yakni AH, F dan kroninya tentang keterlibatannya dalam dugaan ijazah palsu yang saat ini sudah proses penyidikan di kejaksaan negeri kota tanjungbalai, namun jawaban inspektur di anggap nyeleneh atau terkesan tendensius.
Fitra Hadi selaku Inspektur, saat itu menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang saat ini proses hukumnya sudah di tangani pihak kejaksaan dan sudah penyidikan, lalu pihak kejaksaan menyerahkan kepada pihak APIP untuk melakukan penghitungan kerugian negara, maka pihak nya selaku inspektur inspektorat kota Tanjungbalai tidak bisa melakukan tindakan apa apa.
“Persoalan ini sudah ditangani pihak kejaksaan terkait hukumnya dan sudah sampai kepada kami selaku tim APIP untuk menentukan penghitungan kerugian negaranya, maka kami tidak bisa melakukan tindakan apa apa terhadap oknum BKD, kita tunggulah sampai pihak kejaksaan menetapkan tersangkanya”, kata Inspektur sambil menunjukkan surat tugas tim APIP kepada massa pendemo
Menanggapi pernyataan inspektu inspektorat kota Tanjungbalai, Hanif selaku ketua Tim menyebutkan, tugas Inspektorat selaku perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan serta pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Seperti kerugian negara akibat dugaan pembiaran oleh BKD pada Tahun 2021 kepada terduga ijazah palsu MOG.
“Tugas dan fungsi inspektorat adalah perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan serta pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Dan saya menduga, BKD pada tahun 2021 telah mengetahui permasalahan dugaan Ijazah palsu ini, tetapi ada dugaan pembiaran, sehingga negara mengalami kerugian yang semakin besar. Seharus nya inspektorat kota Tanjungbalai harus melakukan tindakan tegas kepada mereka”, sebut Hanif dengan penuh kesal kepada awak media kamis (2/5), di kediamannya.
Ia juga menyatakan ada apa dengan inspektorat apakah tidak tau atau pura pura tidak tau akan permasalahan.