Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

kejaksaan Negri Nias Selatan Mengeluarkan Daftar DPO  Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nias Selatan Berinisial BB  Dalam Kasus Tipikor 

80
×

kejaksaan Negri Nias Selatan Mengeluarkan Daftar DPO  Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nias Selatan Berinisial BB  Dalam Kasus Tipikor 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Nias Selatan – Lensabidik.Com

kejaksaan Negri Nias Selatan, Kembali Mengeluarkan daftar Pencarian Orang ( DPO ) dalam kasus Tipikor di Dinas PUPR Nias Selatan yang mengakibatkan Kerugian Negara RP. 700 juta Lebih,ujar Kejari Nias Selatan DR.Rabani Halawa Melalui Kasie Intelejen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafanao.SH berikut data dan ciri DPO Tersebut

Nama : Bazisokhi Buulolo
TTL : Medan, 31 Januari 1976
Umur : 49 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan Terakhir : Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Nias Selatan T.A 2020-2021
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Hilidanayao Kec. Susua Kab. Nias Selatan

Baca Juga :  Perkara Narkoba JPU Hanya Tuntut 12 Tahun Penjara, Firdaus Sitepu dan Rekannya Akan Sidang Pembacaan Putusan, Warga : Hukumlah Mereka Dengan Maksimal

Ciri-ciri Khusus :

Tinggi badan : 165cm
Bentuk muka : Bulat
Warna kulit : Sawo matang
Bentuk tubuh : Gemuk
Warna dan jenis rambut : Hitam dan lurus
Bentuk telinga : Bulat
Bentuk mata : Sipit
Tanda/Ciri Istimewa : Jidat lebar

Bazisokhi Buulolo (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA. 2020-2021) ditetapkan sebagai tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Nias Selatan Tahun Anggaran 2018,2019,2020 dan 2021 melanggar pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Baca Juga :  Nama Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Krisman Sudah Dikantongi Polisi, Saksi Sudah Diperiksa

Yang dimana atas perbuatannya menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp.783.107.597.- (Tujuh ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

Baca Juga :  Sisihkan Waktu, Kapolsek Medan Barat Berikan Bantuan Kursi Roda dan Bagikan Beras Kepada Warga Penyandang Disabilitas

Kami menghimbau jika masyarakat sekitar Kabupaten Nias Selatan melihat atau mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut harap segera ditangkap dan dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan ujar Kasie Intel Kejari Nias Selatan atau lebih baik Menyerahkan diri saja  ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *