Medan – Lensabidik.Com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejati, lima orang Asisten, serta lima belas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Adhyaksa Hall, Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan.(05/11/25)
Kajati Sumut: “Lakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Untuk Pemulihan Keuangan Negara & Layani Kebutuhan Hukum di Masyarakat dengan Penuh Integritas”
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam SK tersebut, terjadi pergantian pada beberapa posisi penting, yakni Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Asisten Pengawasan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Asisten Pemulihan Aset.
Selain itu, 15 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga mengalami rotasi jabatan, di antaranya:
Kajari Padang Lawas
Kajari Belawan
Kajari Samosir
Kajari Tapanuli Utara
Kajari Toba
Kajari Karo
Kajari Asahan
Kajari Serdang Bedagai
Kajari Gunungsitoli
Kajari Simalungun
Kajari Humbang Hasundutan
Kajari Batu Bara
Kajari Tanjungbalai
Kajari Dairi
Kajari Tebing Tinggi
Selain itu, terdapat dua pejabat yang dilantik sebagai Koordinator pada Kejati Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama para pejabat kejaksaan lainnya.
Dalam amanatnya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menegaskan pentingnya para pejabat baru untuk segera melakukan konsolidasi internal, bekerja secara profesional, serta mendukung penuh program Jaksa Agung Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan kejahatan yang merugikan keuangan serta perekonomian negara.
“Segera beradaptasi, bekerja dengan penuh integritas, dan berkomitmen pada tugas penegakan hukum. Lakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi demi pemulihan keuangan negara serta layani kebutuhan.
Sumber : Kajari Nisel













