LensaBidik.Com- Tanjungbalai
Warga Desa sei dua hulu kecamatan Simpang empat kabupaten asahan, sangat melindungi sungai mereka dari penangkapan ikan yang tidak lestari. Termasuk, melarang penangkapan ikan menggunakan alat setrum.
Namun menurut keterangan seorang aktivis Tanjungbalai Asahan Ramadhan Batubata ada seorang warga sei dua hulu yang bernama Husin Dalimunte, saat ingin memancing udang di sungai, pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 17.00 wib melihat adanya sekelompok orang tidak dikenal yang diduga ingin melakukan kegiatan penyetruman ikan.
Melihat sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut diduga ingin melancarkan aksinya menyetrum ikan, Husin mencoba untuk menegur para penyetrum, sangat disayang ketika Husin menegur untuk tidak menyetrum di sungai namun kelompak penyetrum melakukan perlawanan.
Melihat adanya perlawanan tersebut Husin memanggil warga dan mendatangi kembali sekelompok penyetrum yang tidak dikenal tersebut.sesampainya dilokasi para warga mengusir penyetrum sehingga hampir menimbulkan bentrok, namun melihat warga semakin ramai yang datang para penyetrum lari sampai tertinggal sebuah kendaraan roda 2, lalu kendaraan tersebut di bawa sebagai alat bukti dan diserahkan kepada kepala dusun sei dua hulu,
Setelah sampai di rumah kepala dusun kata Madhan di temukan didalam bagasi kendaraan tersebut ada plat merah dengan nomor polisi BK 2740 Q, yang diduga milik Pemko Tanjungbalai
” Melihat warga banyak datang orangtu pun lari dan jatuh sehingga kereta ini tinggal di becek becektu, kami bawa kereta ini untuk diserahkan ke kepala dusun bang , sampai di rumah kepala dusun karena kuncinya pun ikut tertinggal di periksa dalam bagasi ada plat merah BK 2740 Q”, kata Madhan kepada awak media, kamis (25/1) di kantor inspektorat jalan gaharu kota Tanjungbalai.
Sebelumnya kata Madhan, saat kendaraan ini di rumah kepala dusun ada yang coba coba intimidasi agar kendaraan tersebut dikembalikan, namun katanya kita telusuri karena kenderaan ini milik dinas pemko Tanjungbalai kita serahkan ke inspektorat aja agar pelaku atau pemilik kendaraan dapat di proses secara hukum, karena menyetrum itu ada undang undangnya.
“Alhamdulillah hari ini hari kamis tanggal 25 Januari 2024, tepatnya pukul 9.300 wib, kita sudah melakukan serah terima kendaraan dinas milik pemko tanjungbalai antara warga sei dua hulu kecamatan Simpang empat kabupaten Asahan kepada Ibu Mahdaleni selaku Plt Kasi Irban Khusu Inspekorat kota Tanjungbalai, dengan harapan pelaku penyetrum dan atau pemilik kendaraan dapat di proses baik secara administratif atau undang undang disiplin ASN, sebab pemilik kendaraan ikut serta dalam memfasilitasi tindak kejahatan”,katanya
Plt Kasi Irban Khusu Mahdaleni mnyampaikan akan menindak lanjuti apa yang menjadi laporan warga sei dua hulu sebab itu memang bagian saya,” Saya akan telusuri dan memproses laporan bapak bapak serta akan memanggil pemilik kendaraan ini, namun ketika nanti bapak pelapor dipanggil diharap bersedia untuk datang”,tanggap Mahdaleni
Penyerahan kendaraan berjalan dengan baik dan tertib dan dilakukan foto penyerahan dari warga dan Plt Kasi Irban Inspektorat.