Example floating
Example floating
Berita

DPRD Gunungsitoli Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

100
×

DPRD Gunungsitoli Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Com-Gunungsitoli

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Gunungsitoli dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah kota Gunungsitoli nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Gunungsitoli, Senin (22/04/2024).

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa Pendapat akhir pada rapat paripurna DPRD ini, pada hakekatnya merupakan lanjutan dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah, dimana secara substansi, pembahasan Ranperda ini telah melalui suatu proses yang terpadu dan saling terintegrasi baik itu dipihak Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli.

Baca Juga :  Lulus CPNS Raih Peringkat Kedua Terbaik

“kami sangat mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap Anggota Dewan dan panitia khusus DPRD Kota Gunungsitoli dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah sehingga dapat disepakati dan ditetapkan tepat waktu”

Lanjut Wali Kota, mencermati seluruh pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi atas kedua rancangan peraturan daerah ini, secara umum dapat kami pahami muatan dan substansinya, maka atas dasar itu kami menyatakan sepakat bahwa Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah, jelasnya.

Selain itu, “kami Juga menyadari bahwa selama proses pembahasan Ranperda ini banyak pandangan, ide dan saran yang sangat membangun, dan tidak dipungkiri bahwa terjadi silang pendapat dan perbedaan argumentasi, dan itu merupakan dinamika dalam proses pembahasan yang dilalui untuk melahirkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas,” kata Sowa’a Laoli.

Baca Juga :  KUA Bilah Hulu Salurkan Bantuan Usaha Produktif dan Konsumtif

Berkaitan dengan hal tersebut, Wali kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah yang kita sepakati pada hari ini merupakan produk hukum daerah yang sangat penting terkait penyelenggaraan pemerintah dan penyelenggaraan kearsipan di Kota Gunungsitoli, utamanya dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, perubahan tipelogi perangkat daerah dan perubahan nomenklatur perangkat daerah.

Baca Juga :  Sambangi Warga Polsek TB-Selatan AjaK Ciptakan Pemilu Damai

“Kita berharap Ranperda ini akan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perlindungan kepada masyarakat, penyelenggaraan urusan pemuda dan olahraga serta penyelenggaraan riset dan inovasi daerah dan juga Ranperda ini bertujuan untuk penyelamatan, pengamanan dan pelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dalam mengelola administrasi, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan baik secara konvensional maupun secara elektronik,” ucap Wali Kota.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Para Staf ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *