Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dorong Orangtua Kandungnya Hingga Mengalami Luka Seorang Anak Di Ringkus Polsek TBU

478
×

Dorong Orangtua Kandungnya Hingga Mengalami Luka Seorang Anak Di Ringkus Polsek TBU

Sebarkan artikel ini

 

Tanjungbalai-LENSABIDIK.COM
Terjadi lagi kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga, kali ini seorang anak tega mendorong ibu kandungnya hingga jatuh terbentur bangku kayu dan mengalami luka.

Kejadian terjadi Kamis (13/2/2025) sekitar Pukul 08.00 Wib dijalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Dijelaskan Kapolsek TBU dikonfirmasi Jumat (14/2/2025( mengatakan, kejadian tersebut bermula saat ibu kandung tersangka bertanya kepada tersangka berinisial SMMMS Alias A (32) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Gawat..! Balai Gakkum Kemenhut Sumut Sampaikan  P- 21, Dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Yang Melibatkan Bripka.Pol.AHS, Kajari Bilang Belum Terima Berkas  

” Saat ditanya ibunya dimana menggadaikan tabung gas LPG dengan memegang kerah baju tersangka, bukan menjawab, malah tersangka mendorong sang ibu kandungnya inisial HS alias H warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai hingga korban terjatuh kepala korban terbentur bangku kayu dan terbentur kelantai rumah “, Ucap Kapolsek TBU.

Baca Juga :  Digrebek Polisi Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Tegar Didenda Bea Cukai Medan Ratusan Juta

Akibat kejadian tersebut, ibu korban mengalami luka robek pada telinga sebelah kiri, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri, Sebutnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut selanjutnya korban HS melaporkan tersangka S.M.M.M.S Ke polsek Tanjungbalai Utara untuk ditangkap dan diproses lebih lanjut.

Polsek Tanjung balai Utara yang menerima laporan korban langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka S.M.M.M.S alias A serta membawanya ke Markas Polsek Tanjung balai utara

Baca Juga :  Dokter Umum di RS PHCM Belawan Ngaku Dikriminalisasi dan Minta Proses Hukum Dihentikan, LP3 Minta IDI dan Kapolda Sumut Turun Tangan

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka melakukan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) undang – undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana, Tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *