Example floating
Example floating
Berita

ASN dan warga civitas di kampus wajib menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme Dalam Pilkada

283
×

ASN dan warga civitas di kampus wajib menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme Dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LENSABIDIK.COM

Tumbuh kembangnya ilmu pengetahuan dan proses terbentuknya akademisi yang berkarakter di kampus harus dijaga dari kepentingan politik sesaat. Hal ini disampaikan koordinator Forum komunikasi Lintas Etnis Sumatera Utara, Hanief Palopo Wibowo, Jakarta, (14/11/24).

“Kampus harus bebas nilai, tidak boleh tersekat oleh kepentingan politik sesaat, ikut terlibat dukung mendukung pasangan calon dalam Pilkada,” kata Hanief.

Menurut pengamat sosial politik Sumatera Utara ini bahwa seluruh warga civitas akademika memiliki beban moral dan etika untuk menjaga netralitas salam pesta demokrasi yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan 2,6 Miliar Masuk Babak Baru, Ketua DPK KNPI Medan Marelan Ajukan Jadi Whistleblower  

“ASN dan warga civitas di kampus wajib menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme. Mereka harus menjadi contoh keteladanan untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dalam suasana yang adil, transparan, dan demokratis,” tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, belakang ini ada berita yang sedang viral di media sosial, ada kampus negeri di Sumatera utara yang Rektor diduga melakukan ‘cawe-cawe’ dan dan melakukan pertemuan kepada Pj. Bupati/walikota dan atau pejabat lainnya guna mendukung salah satu calon di Pilkada Sumut tahun 2024.

Baca Juga :  Polwan Cantik Ipda Cietra Ariesta Gelar Jumat Berkah Untuk Kaum

“Jika dilakukan oleh pihak Rektor dan pejabat kampus lainnya, apalagi menggunakan fasilitas kampus yang notabenenya fasilitas negara, ini sangat disayangkan dan tidak bermoral, mengindahkan segala bentuk etika dan kaidah dalam dunia pendidikan,” imbuhnya.

Hanief mengatakan bahwa pertanggal 14 November 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024, Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, bahwa anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
“Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *