Example floating
Example floating
Berita

Gelapkan BPJS 10 EKS Karyawan PT.Medan Canning Laporkan HRD dan GM ke Polres Pelabuhan Belawan .

360
×

Gelapkan BPJS 10 EKS Karyawan PT.Medan Canning Laporkan HRD dan GM ke Polres Pelabuhan Belawan .

Sebarkan artikel ini

Belawan –  Lensabidik.Com

Sejumlah eks karyawan PT Medan Canning melaporkan perusahaan ke Polres Belawan karena merasa dirugikan. Mereka bekerja selama 30 tahun tanpa menerima BPJS dan dipaksa membayar Rp10.000 per bulan selama masa kerja.

Selain itu, perusahaan juga belum memberikan uang pesangon kepada para eks karyawan. Mereka merasa kecewa dan dirugikan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadiri Halal Bihalal DPD Pengajian Al-Hidayah, Perkuat Silaturahmi dan Peran Perempuan Muslimah

Polres Belawan telah menerima laporan tersebut dengan Nomor:LP/B/349//V/2025/SPKT/POLRES BELAWAN. POLDA SUMUT

dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memeriksa laporan dan dokumen yang terkait untuk memastikan kebenaran kasus ini.

Baca Juga :  Pemkab Nias Melayat Atas Meninggal Orang Tua Kadis Sosial PMDP2A Kabupaten Nias

Eks karyawan berharap agar perusahaan dapat memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja dan memberikan uang pesangon yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum Eks Karyawan Trifa Hukum saat mendampingi Eks Karyawan PT. Medan Canning di Polres Belawan mengatakan akan mempertahankan juga memperjuangkan hak hak karyawan yang dizolimi Perusahaan yang bekerja sama dengan SPSI.

Baca Juga :  Wamenag dan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Bahas Pemetaan PPPK

Dalam amatan Kuasa Hukum Eks Karyawan menilai SPSI tidak berpihak kepada karyawan, dan preman berkedok SPSI, Tuturnya.

Ditambahkan nya,Perusahaan tidak berkenan memberi surat rekomendasi ke BPJS Ketenagakerjaan selama 25 hingga 30 tahun bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *