Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Hasil Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rp.3,5 M Diduga Belum Dipulangkan ke Kas Daerah

292
×

Hasil Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rp.3,5 M Diduga Belum Dipulangkan ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Dalam penggunaan anggaran pada APBD tahun 2023 di Dispora Prov Sumut, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa proyek pekerjaan senilai Rp. 3.571.426.960.97. Dan temuan tersebut dikemas secara tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang diterbitkan oleh BPK pada tahun 2024.

Adapun rincian temun LHP tersebut secara tertulis disampaikan sebagai berikut, adanya potensi kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dispora atas PT P sebesar Rp2.965.790.540,17;. yaitu pada proyek Pembangunan Stadion Madya Atletik No. dan Tanggal SPK : 027/058/SPK/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 21 Maret 2023.

Kemudian dalam laporan tersebut dijelaskan pula terjadi samai lima kali addendum. addendum I 027/084/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 22 Mei 2023. Kemudian Addendum II : 027/100/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 15 Juni 2023. Addendum III 027/142/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 16 Agustus 2023. Adendum IV 027/197.1/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 18 Oktober 2023. Dilanjut dengan Adendum V 027/226.9/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 28 November 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp.211.819.776.000,00 (termasuk PPN 11%)

pelaksana PT P, dengan masa Pelaksanaan : 376 hari kalender, realisasi keuangan 92,15%, realisasi Fisik : 100%. Dengan demikian telah terjadi kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp2.965.790.540,17,

Selain itu seperti disampaikan BPK dal.laporan tertulisnya menyebutkan, adanya kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan Bangunan pada 7 pekerjaan sebesar Rp605.636.420,80, terdiri dari :

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit Untuk Pemeliharaan Berkala Jalan TA 2023 & 2024

a) PT PM sebesar Rp63.982.128,12;

b) PT ASP sebesar Rp162.799.828,36;

c) CV T64 sebesar Rp89.828.671,28;

d) CV SR sebesar Rp73.113.750,00;

e) PT AKS sebesar Rp182.265.201,95;

f) CV IJM sebesar Rp1.549.089,97;

g) PT MK sebesar Rp32.097.751,12

dengan rincian pekerjaan. sebagai berikut :

1- Revitalisasi Kolam Renang Selayang Medan

No. dan Tanggal SPK : 027/97.3/SP/PPK-SP&K/Dis Pora/VI/2023, tanggal 12 Juni 2024

Addendum I : 027/121.3/Addendum/PPK￾SP&K/Dis Pora/VI/2023, tanggal 17 Juli 2023.

Addendum II : No. 027/205.4/Addendum/PPK￾SP&K/Dis Pora/X/2023, tanggal

30 Oktober 2023.

Addendum III : No. 027/236.1/Addendum/PPK￾SP&K/Dispora/XI/2023, tanggal

08 Desember 2023.

Nilai Kontrak : Rp47.218.658.445,09

Pelaksana : PT PM

Masa Pelaksanaan : 202 hari

No. dan Tanggal PHO : 027/243.5/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DIS PORA/XII/2023,

tanggal 19 Desember 2023.

Realisasi keuangan : 100%

Realisasi Fisik : 100%

– Terdapat kekurangan volume atas

pekerjaan sebesar Rp.63.982.128,12,

2- Pembangunan Indoor Volleyball Tahap I

No. dan Tanggal SPK : 027/137/SP/PPK/SP&K/Disporasu/2023, tanggal 09 Agustus 2023

Addendum Kontrak : 027/176.1/Addendum/PPKSP&K/DISPORASU/2023, tanggal 20

September 2023.

Nilai Kontrak : Rp26.188.850.000,00

Pelaksana : PT ASP

Masa Pelaksanaan : 120 hari kalender

No. dan Tanggal PHO : 027/234/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 06

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Setujui Penyelesaian Perkara Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice  Terhadap 21 Tersangka di Belawan

Desember 2023.

Realisasi Keuangan : 100%

Realisasi Fisik : 100%

-Terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp162.799.828,36.

3- Rehab Gedung Bowling

No. dan Tanggal SPK : 027/123/SP/PPK-SP&K/DIS PORA/2023, tanggal 20 Juli 2023

Addendum Kontrak : 027/136.3/AENDUM/PPK￾SP&K/DIS PORA, tanggal 11 Agustus 2023

Nilai Kontrak : Rp4.655.076.839,11

Pelaksana : CV T64

Masa Pelaksanaan : 163 hari

No. dan Tanggal PHO : 027/248.4/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 27 Desember 2023

Realisasi Keuangan : 100%

Realisasi Fisik : 100%

terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp89.828.671,28,

4- Pembuatan Landscape Training Camp Siosar

No. dan Tanggal SPK : 027/210.7/SP/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 06 November 2023

Nilai Kontrak : Rp3.950.754.180,00

Pelaksana : CV SR

Masa Pelaksanaan : 55 hari

No. dan Tanggal PHO : 027/248.13/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 27 Desember 2023

Realisasi Keuangan : 100%

terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp73.113.750,00

5- Lanjutan Pembangunan Wisma Atlet Siosar di Kabupaten Karo

No. dan Tanggal SPK : 027/93.3/SP/PPK￾SP&K/Dispora/VI/2023, tanggal 06 Juni 2023

Adendum Kontrak : 027/101.1/Adendum/PPK￾SP&K/Dispora/VI/2023, tanggal 16 Juni 2023.

Nilai Kontrak : Rp2.935.322.985,12

Pelaksana : PT AKS

Masa Pelaksanaan : 120 hari

No. dan Tanggal PHO : 027/135.1/BASTHPJK￾PPK/SP&K/Dispora/VIII/2023,

tanggal 07 Agustus 2023

Realisasi Keuangan 100%

Realisasi Fisik : 100%

terdapat kekurangan volume atas pekerjaan

Baca Juga :  JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bacakan Dakwaan Dugaan Korupsi Rp. 2,4 M di Dinas BMBK Sumut

sebesar Rp182.265.201,95

6- Pembuatan Sumur Bor Lapangan Latihan Training Camp Siosar

No. dan Tanggal SPK : 027/220/7/PPK/SP&K/Disporasu/2023, tanggal 20 November 2023

Nilai Kontrak : Rp188.714.547,00

Pelaksana : CV IJM

Masa Pelaksanaan : 30 hari

No. dan Tanggal PHO : 027/243.3/BASTPPK(PHO)/PPK/S P&K/DISPORA/XII/2023, tanggal 20 November 2023

Realisasi Keuangan 100%

Realisasi Fisik : 100%

terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp1.549.089,97

7-Pembangunan Mess di Stadion Mini

No. dan Tanggal SPK : 027/83.2/SP/PPK-SP&K/Dis Pora/V/2023, tanggal 19 Mei 2023

Addendum I : 027/84.3/Adendum/PPK￾SP&K/Dispora/V/2023, tanggal 22 Mei 2023 Nilai Kontrak : Rp13.978.859.331,15

Pelaksana : PT MK

Masa Pelaksanaan : 180 hari

No. dan Tanggal PHO : 027/216.1BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORA/XI/2023 tanggal 14 November 2023

Realisasi Keuangan 100%

Realisasi Fisik : 100%

terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp32.097.751,12,

Dengan demikian dari temuan LHP BPK tersebut, telah terjadi kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan oleh Dispora Prov Sumut sebesar Rp. 3.571.426.960.97

Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Prov Sumut Sahruddin dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsap berkaitan dengan hal tersebut belum lama ini, hingga berita ini ditayangkan, tidak memberikan klarifikasi meski pesan yang disampaikan wartawan terlihat centang dua pada laman Whatsap ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *