Example floating
Example floating
Berita

Kepala Bapenda Pemprovsu Diminta Transparan Soal Temuan LHP BPK 2024

405
×

Kepala Bapenda Pemprovsu Diminta Transparan Soal Temuan LHP BPK 2024

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Diamnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut, Achmad Fadli, atas konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya, atas adanya beberapa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut 2024, APBD 2023, yang salah satu diantara temuan itu adanya Ketidaksesuaian Spesifikasi Pengadaan 7 Unit Laptop, semakin mengundang kecurigaan publik.

Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (Farasut), M Yadi. Semestinya Kepala Bapenda Sumut selaku Pengguna Anggara (PA) bisa menjelaskan kepada publik soal temuan BPK yang dimaksud. bukan diam yang malah semakin menimbulkan kecurigaan dimata publik.

” Ya disampaikan saja, kalau memang belum dipulangkan sampaikan belum. kalau sudah, sampaikan sudah dipulangkan. Artinya, penggunaan uang negara yang notabene uang rakyat itu harus transparan. kan bukan pakai duit pribadi untuk mengerjakan proyek- proyek di Bapenda Sumut itu. Kita minta Kepala Bapenda Sumut selaku penanggung jawab di instansi yang dipimpinnya harus transparan,” Kata Yadi, melalui pesan whatssap, Minggu (12/1/25).

Selain itu lanjutnya, sumber uang yang berasal dari pajak harus benar- benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai penyumbang. Saat ini tingkat kesadaran yang dituntut lebih besar kepada masyarakat, terutama dalam membayar pajak.

Baca Juga :  Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Agus Andrianto Copot Semua Petugas Imigrasi Soetta yang Bermasalah

“Masyarakat dikejar kejar membayar pajak. Misalnya, disurati atau di kirimi pesan lewat wa untuk membayar pajak kendaraan. Dan dalam berbagai kesempatan Masyarakat seringkali dipersalahkan karena kurang kesadaran dalam membayar pajak. Di satu sisi, saat pajak sudah dibayar dan masuk dalam kas daerah dan dimasukkan dalam APBD, uang tersebut seolah milik pemerintah daerah. Kalau sudah dimasukkan dalam belanja dinas, maka itu sudah menjadi hak dinas pengelola kegiatan anggaran,” ungkapnya.

Sementara katanya lagi, masyarakat yang bayar pajak tidak dapat memperoleh akses lagi untuk apa saja uang pajak mereka gunakan. Sudah seharusnya aparatur pemerintah yang harus dikuatkan kesadarannya dalam memahami bahwa uang APBD adalah hasil keringat rakyat.

“Jangan ada kesan seolah – olah pemerintah Provinsi mencetak uang untuk dinas, dan dinas tidak harus memberikan penjelasan kepada rakyat yang bayar pajak kalau ditanya.

Baca Juga :  PT APCKC Tolak Eksekusi Water Park Bumi Asri Karena Objek Perkara Tidak Jelas.

Sebelumnya diberitakan,Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, menanggapi pemberitaan soal temuan LHP BPK tersebut melalui pesan Whatsap, pada Jumat, (3/1/25), begitu banyak temuan ditempat mereka.

” Waduh banyak kali temuan kami ya bang,” ujarnya.

Padahal, sebelum berita ditayangkan, wartawan sudah melakukan konfirmasi kepadanya, pada, Senin ((30/12/24), dan tidak direspon sampai berita diterbitkan, pada, Kamis (2/01/25).

Sebelumnya juga disampaikan, Seperti halnya tertulis pada buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut yang terbit pada 27 Mei 2024, disebutkan adanya beberaap temuan
atas pemeriksaan APBD 2023, pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut.

Diantaranya, adanya ketidak sesuaian spesifikasi laptop pada pengadaan bus samsat keliling di Bapenda sebanyak 7 unit dengan harga Rp.16.892.500.00 per unit tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan . Berdasarkan kontrak spesifikasi laptop yang dipersyaratkan yaitu laptop dengan prosesor core i7 17-1165 GB. Sedangkan laptop yng diterima memiliki spesifikasi laptop dengan prosesor core i5-1235U.

Dari hasil penelusuran BPK atas dokumen voice pembelian laptop tersebut diketahui harga pembelian dengan spesifikasi core i5-1235U sebesar Rp.10.950.000,00 per unit. dngn demikian terdapat selisih Rp.41.597.500,00 (Rp.16.892.500,00 – 10.950.000,00, di x 7 unit). Dan BPK mengintruksikan untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp.41.597.500,00.

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Kemudian, dalam buku LHP BPK tersebut juga menyebutkan, adanya denda keterlambatan atas pembayaran PBBKB belum dipungut pada 3 Wajib Pungut (WAPU) yaitu, PT PGI, PT AJP dan PT BBT, sebesar Rp.91.994.644,16.

Kemudian, ada juga, denda keterlambatan sebesar Rp. 55.193.700,00 pada pekerjaan belanja modal pada pengadaan bus samsat keliling dengan nilai kontrak Rp. 5.017.609.100,00.

Selain beberapa item diatas tersebut, BPK RI juga menyampaikan, soal pembangunan gedung kantor UPPD Medan Utara Bapenda Provinsi Sumut, dengan nilai kontrak senilai Rp.51.163.260.000,00. pelaksana PT BM, terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp. 175.622.226,98.

Kepala Bapenda Pemprov Sumut, Achmad Fadly, dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsap, terkait dengan temuan LHP BPK tersebut pada, Senin (30/12/2024), Sampai berita ini diterbitkan, Kamis (2/01/25), belum memberikan klarifikasi.(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *