Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal
360
×

Sebarkan artikel ini

Lensabidik.Com-Percut Seituan

Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Rahayu, Desa Bandar Klipa Kecamatan Percut Seituan yang terjadi pada 21 Januari 2024 sekira pukul 21:00 WIB dengan korban bernama Dedi Hilarius Pakpahan (27) warga Jalan Muara Selambo , Kecamatan Percut Seituan.

Para pelaku bernama Dimas Syahputra 26 tahun, warga Jalan Rahayu, Desa Sambirejo Timur , Percut Seituan, Juanda, 37 tahun warga Jalan Makmur Pasar 7, Desa Sambirejo serta Irawandi, 29 tahun juga warga Jalan Makmur pasar 7 Sambirejo Timur, Percut Seituan.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan TSK  BA Dan EF (Jaksa Gadungan) Untuk Kepentingan Diri Sendiri Untuk Melawan Hukum Pejabat Pemda OKI

Menurut Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul SH.MH melalui Kanit Reskrimnya, AKP J Simamora pada awak media menjelaskan bahwa usai mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama Dimas Syahputra.

” Kita amankan si Dimas, kita bawa ke Polsek, lalu kita interograsi dan didapatkan 2 nama pelaku lainya yaitu Juanda dan Dimas yang berperan sebagai eksekutor sementara Juanda standby diatas sepeda motor,” ucap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Baca Juga :  Akhir Pelarian DPO Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Inisial BB  Dalam Kasus Tipikor Di ciduk Team  Intelejen Kejari Nias Selatan 

Kata dia lagi, ketiga pelaku menjual sepeda motor Honda Beat milik korban pada penadah bernama Boncel dengan pembagian Rp.500.000 untuk Dimas, Rp.1.200.000 untuk Irawandi serta Rp.2.800.000 untuk Juanda.

” Ketiga pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di warnet Jalan Beringin, dengan hasil curian Honda Beat pada bulan Maret 2023, di warnet Jalan Makmur, yang dicuri 1 unit Honda Vario pada bulan Desember 2023, lalu pada bulan Januari 2024 di Jalan Rahayu, mereka menyikat 1 unit Honda Vario, di Jalan Makmur mereka juga mencuri 1 unit Honda Beat,” jelas AKP J Simamora.

Baca Juga :  DPD GMNI Sumut Desak Kejaksaan Usut Tuntas Mafia Aset Negara, Jangan Ada Ruang Kompromi!

Lanjut kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini lagi, kemudian unit reskrim Polsek Percut Seituan pada 22 Januari 2024 melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainya bersama barang bukti uang mereka jual di pasar 7 Tengah, namun saat itu ketiga pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas.

” Pada ketiga pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kak ketiganya lantaran berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas,” pungkas AKP J Simamora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *