Medan – Lensabidik.Com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan memberikan dukungan pengamanan dari aspek hukum perdata dan tata usaha negara kepada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Persero.
Pernyataan itu disampaikan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH saat berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) kantor regional Medan yang di gelar di aula Cipta Kerta Lantai III Medan pada Senin (26/10/2026).

Turut mendampingi Kajati pada kesempatan itu, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH, Asdatun Kejati Sumatera Utara Nurhandayani, SH.,MH, Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH.,MH, Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH.,MH, Aspidsus Johnny William Pardede, SH.,MH, Aspidmil Kolonel TNI Lukas Sambiono, SH.,MH, Aspema Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH dan PTL Kabag Tata Usaha Herlangga Wisnu Murdianto, SH., MH.
Selain para pejabat utama, kegiatan tersebut dihadiri langsung para Koordinator, Para Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, para Jaksa Pengacara Negara serta staf jajaran bidang Perdata dan Tun Kejati Sumatera Utara.
Sementara itu, Regional ceo BSI Medan Taufan Ansari yang melakukan penandatangan PKS turut didampingi regional Colection Muhamad Fikri, Executive Risk BSI Regional Medan Indri, Area Manager BSI Medan Ikram Simbolon, Regional Bisnis control Amar Muhammad hingga Funding Deputi Yoyong Pakaya, kemudian Brach manager kc BSI Ari Wahyudi, Area manager medan kota Jefri Sofyan dan Area Manager Siantar imam Supriyadi serta Area Colection Manager Medan Kota Roro Octorangga.
Penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan PT. BSI Regional Medan merupakan langkah nyata Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka mewujudkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perbankan yang semakin sehat dan profesional dengan fungsi hukum keperdataan untuk menciptakan Good Corporate Governance.













