Example floating
Example floating
Berita

Kepala Kejaksaan Negri Gunung Sitoli Dr.Firman Halawa.SH.MH Bersama Para Bupati, Kepala BPN /ATR Serta Kakan Kemenag Tandatangan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Di wilayah Kerja Kejari Gunungsitoli

4
×

Kepala Kejaksaan Negri Gunung Sitoli Dr.Firman Halawa.SH.MH Bersama Para Bupati, Kepala BPN /ATR Serta Kakan Kemenag Tandatangan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Di wilayah Kerja Kejari Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Gunungsitoli – Lensabidik.Com

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. bersama dengan Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Sekda Nias Barat dan Sekda Gunungsitoli serta diikuti oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias dan Kepala Kantor Kementerian Agama sewilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.(27/08/26)

Baca Juga :  Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-79 Kementerian Agama RI

Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung secara serentak se-Provinsi Sumatera Utara tersebut merupakan pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan untuk menertibkan aset berupa tanah khususnya tanah wakaf yang terdapat di Provinsi Sumatera Utara sehingga menjadi tertib dan tidak terjadinya sengketa/penyalahgunaan.

Baca Juga :  Untuk Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristen Keribadah, Polres Pakpak Bharat Rutin Lakukan Pengamanan Di Gereja

Melalui pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat terlaksana secara lebih optimal.

Baca Juga :  Direktur Pembangunan Daerah Bappenas RI Kunker Di Nias Utara

Dengan demikian, kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset dapat semakin terjamin, tertib administrasi pertanahan dapat diwujudkan, serta perlindungan terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis bagi negara, umat beragama, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan melalui sinergi yang berkelanjutan antar instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *