Example floating
Example floating
Berita

Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH Terima Audensi Jajaran PT Pelindo Regional 1 Belawan

73
×

Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH Terima Audensi Jajaran PT Pelindo Regional 1 Belawan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH menerima kunjungan audiensi dari jajaran PT.Pelindo Regional 1 Belawan, pertemuan tersebut berlangsung di ruang transit lantai II Kejati Sumatera Utara pada Senin tanggal 13 Juli 2026.

Saat pertemuan berlangsung, Kajati Sumatera Utara didampingi Wakajatisu Eko Adhyaksono, SH.,MH bersama Asdatun Nurhandayani, SH.,MH dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang perdata dan tata usaha negara Kejati Sumatera Utara, kemudian PLH Asisten Intelijen Herlangga Whisnu Murdianto, SH.,MH hingga Kasi Penerangan Hukum Rizaldi, SH.,MH.

Baca Juga :  Geruduk Polda Sumut, PW IPA Sumut desak Polda Periksa Bupati dan Pimpinan PT MNA terkait dugaan penutupan sungai Badak mati.

Saat pertemuan berlangsung, Executive director PT.Pelindo Regional 1 Jonedi Ramli didampingi Executive General Manager Multi Terminal Belawan Yusrizal Chaniago, ⁠Direktur Utama PT Pelindo Multi Terminal Sugeng Mulyadi, Regional Division Head Teknik Dominggo Pasaribu, ⁠Project Manager Regional 1 Agung Adrian Qausar hingga ⁠Manager Hukum Regional 1 Fadillah Haryono.

Baca Juga :  Duta ASA dari 21 Sekolah di Medan Dilatih Jadi Pionir Aksi Iklim

Usai pertemuan, pimpinan PT.Pelindo menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas penerimaan kunjungan oleh Kajati Sumatera Utara dan jajaran, ini merupakan kesinambungan koordinasi dan sinergi antara BUMN dalam hal ini Pelindo dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Dampingi Sekda Nias Tinjau Kesiapan UPTD Puskesmas Botombawo

Kejaksaan telah banyak berperan aktif dalam memberikan dukungan dan pendampingan dari aspek hukum kepada jajaran BUMN termasuk PT.Pelindo, sehingga kinerja operasional serta pembangunan di lingkungan PT.Pelindo dapat berjalan baik dengan mitigasi pelanggaran hukum dan penyelewengan”*, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *